Saat ini, delain menjabat sebagai Ketua Dewan Pusat Gerindra, Ketua Komisi II bidang pemerintahan dalam negeridan otonomi daerah, aparatur dan reformasi birokrasi, kepemiluan, pertanahan serta reforma agraria ini dia juga masih menjabat sebagai sekretaris jenderal DPN Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI).
Pada tahun 2005, Ahmad Riza sempat tersandung sebuah kasus hukum. Kasus yang menjeratnya kala itu adalah kasus korupsi yang ditaksir telah merugikan negara hingga mencapai Rp28,9 miliar.
Saat terlibat kontroversi, Riza kala itu sedang menjabat sebagai Kepala Divisi II KPUD DKI Jakarta. Dia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pafa Pemilu 2004. Tak sendirian, Ariza didakwa bersama dengan M Taufik yang saat ini juga duduk di kursi DPRD DKI. Taufik merupakan rekan dan berasal dari partai yang sama, Gerindra.
Namun akhirnya, Riza divonis bebas dalam kasus ini. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Ahmad Riza Patria tidak terbukti melawan hukum. Ia tidak terbukti melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun suatu korporasi.
Melalui sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa tahun silam, Ketua Majelis Halim Lief Sufijullah menyebut Riza saat itu bertugas sebagai kepala divisi II KPUD DKI yang hanya memonitor dan melakukan koordinasi dengan sejumlah pengguna barang.
Oleh sebab itu, bukan dia yang harus bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa pada Pemilu 2004. Setelah diselidiki, tugas itu sudah menjadi tugas kesekretariatan.
Nah, itu tadi profil dan kontroversi Ahmad Riza Patria, calon yang diusung Gerindra maju Pilkada Tangsel 2024 mendampingi Marshel Widianto.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Tebak! Berapa Kali Marshel Widianto Ucap 'Ehh' Saat Dicecar Nyalon di Pilkada Tangsel?