Hal-hal Meringankan Vonis SYL: Banyak Dapat Penghargaan, Usia Sudah 69 Tahun

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 11 Juli 2024 | 14:42 WIB
Hal-hal Meringankan Vonis SYL: Banyak Dapat Penghargaan, Usia Sudah 69 Tahun
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai penghargaan dari pemerintah menjadi hal meringankan dalam pertimbangannya menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, SYL divonis hukuman penjara selama 10 tahun. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjelaskan beberapa hal meringankan bagi hukuman SYL seperti usianya yang sudah 69 tahun.

"Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya, kata Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Adapun hal meringankan lain bagi hukuman SYL ialah bersikap sopan selama persidangan serta keluarganya yang telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi SYL.

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan untuk memutus hukuman bagi SYL seperti berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak memberikan teladan yang baik selaku Menteri Pertanian.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Rianto.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," tambah dia.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pasalnya, SYL dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Menikmati Hasil Korupsi, Muhammad Hatta Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara

Tak Menikmati Hasil Korupsi, Muhammad Hatta Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 14:31 WIB

Sama Mujurnya dengan SYL, Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Divonis Ringan 4 Tahun Bui

Sama Mujurnya dengan SYL, Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Divonis Ringan 4 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 14:29 WIB

Pendukung SYL Buat Kericuhan Usai Pembacaan Vonis 10 Tahun Penjara, Begini Awal Mulanya

Pendukung SYL Buat Kericuhan Usai Pembacaan Vonis 10 Tahun Penjara, Begini Awal Mulanya

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 14:03 WIB

Diganjar Vonis Ringan usai Dosa-dosanya Dibongkar Jaksa KPK, Drama Tangis SYL Terbayarkan?

Diganjar Vonis Ringan usai Dosa-dosanya Dibongkar Jaksa KPK, Drama Tangis SYL Terbayarkan?

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 13:32 WIB

Divonis 10 Tahun Bui, SYL Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,1 M Dalam Waktu Sebulan

Divonis 10 Tahun Bui, SYL Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,1 M Dalam Waktu Sebulan

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 13:25 WIB

Breaking News! Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Didenda Segini

Breaking News! Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Didenda Segini

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 13:08 WIB

Dituntut 12 Tahun Bui, Sidang Putusan Eks Mentan SYL Digelar Hari Ini

Dituntut 12 Tahun Bui, Sidang Putusan Eks Mentan SYL Digelar Hari Ini

Video | Kamis, 11 Juli 2024 | 12:39 WIB

Terkini

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB