Dihukum 10 Tahun Bui, SYL: Ini Bukan Bagi-bagi Proyek dan Izin Impor Ratusan Triliun

Kamis, 11 Juli 2024 | 16:09 WIB
Dihukum 10 Tahun Bui, SYL: Ini Bukan Bagi-bagi Proyek dan Izin Impor Ratusan Triliun
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI