Korban Kerangkeng Manusia Tak Terima Ganti Rugi, KontraS Desak Restitusi Masuk Memori Kasasi Jaksa

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 11 Juli 2024 | 21:34 WIB
Korban Kerangkeng Manusia Tak Terima Ganti Rugi, KontraS Desak Restitusi Masuk Memori Kasasi Jaksa
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. [Instagram/diskominfo_langkat]

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) yang tidak menerima restitusi bagi korban dan ahli waris dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai terdakwa.

Majelis hakim justru memberikan vonis bebas bagi Terbit Rencana dalam kasus yang berkaitan dengan adanya kerangkeng manusia di kediaman Terbit.

Anggota Divisi Hukum KontraS Azlia Amira Putri menjelaskan bahwa putusan majelis hakim tidak berorientasi pada korban sehingga keadilan dalam perkara ini makin sulit diwujudkan.

Bukan hanya membebaskan Terbit, majelis hakim juga tidak menerima restitusi atau ganti rugi bagi korban dan ahli warisnya.

“Diputus bebasnya TRP oleh hakim pemeriksa perkara memberi dampak tidak diberikannya restitusi bagi korban maupun ahli warisnya yang mendapat perlakuan tidak manusiawi di kerangkeng manusia langkat," kata Azlia kepada Suara.com, Kamis (11/7/2024).

"Seharusnya dalam kasus tindak pidana, korban turut menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam putusan pengadilan untuk mendapatkan haknya," katanya.

Untuk itu, Azlia menegaskan bahwa KontraS mendorong jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum sampai tingkat kasasi, termasuk memperjuangkan restitusi bagi korban dan ahli warisnya.

“Kami merasa perlu untuk jaksa penuntut umum menaikkan kasus ini ke tingkat kasasi dengan kembali mencantumkan restitusi sebagai salah satu memori pokok dalam memori kasasi,” katanya.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Komnas HAM mengecek kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [dok : Polda Sumut]
Kapolda Sumut dan Komnas HAM mengecek kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [dok : Polda Sumut]

Sebelumnya, Terbit dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus TPPO berkaitan dengan adanya kerangkeng manusia di kediamannya.

baca juga

“Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam perkara ini dipulihkan.

Diketahui, kasus yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin-angin berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022.

Kerangkeng manusia ini disebutkan bakal digunakan untuk 'memenjarakan' pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-Angin.

Terkait itu, Terbit Rencana Perangin-Angin mengklaim kerangkeng manusia berukuran 6 meter x 6 meter yang terbagi dua kamar itu merupakan sel membina pelaku penyalahgunaan narkoba.

Namun, polisi menyebut kerangkeng manusia tersebut belum memiliki izin. Sementara Badan Narkotika Nasional menegaskan kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia, KontraS: Keadilan Semakin Jauh dan Terjal

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia, KontraS: Keadilan Semakin Jauh dan Terjal

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 21:25 WIB

Divonis Bebas, Lika-Liku Kasus Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Divonis Bebas, Lika-Liku Kasus Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Lifestyle | Kamis, 11 Juli 2024 | 18:23 WIB

Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Cederai Keadilan Korban, Komnas HAM: Langgengkan Impunitas Aktor Negara.

Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Cederai Keadilan Korban, Komnas HAM: Langgengkan Impunitas Aktor Negara.

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 13:26 WIB

Terkini

Wacana Riau Dimekarkan Bernama Riau Pesisir atau Provinsi Siak Indrapura

Wacana Riau Dimekarkan Bernama Riau Pesisir atau Provinsi Siak Indrapura

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:09 WIB

Amnesty Internasional: Korupsi Batu Bara 'Blackout' Langgar Hak Hidup Layak Masyarakat

Amnesty Internasional: Korupsi Batu Bara 'Blackout' Langgar Hak Hidup Layak Masyarakat

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:08 WIB

Viral karena Nyungsep di Panggung Wisuda: Antara Niat Selfie dan Hilangnya Etika?

Viral karena Nyungsep di Panggung Wisuda: Antara Niat Selfie dan Hilangnya Etika?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:06 WIB

7 Moisturizer Ceramide Terbaik yang Nyaman Dipakai Pagi dan Malam

7 Moisturizer Ceramide Terbaik yang Nyaman Dipakai Pagi dan Malam

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:06 WIB

Suasana Batin Kelas Menengah: Gaji Numpang Lewat, Mau Hemat Tapi Makin Tak Selamat

Suasana Batin Kelas Menengah: Gaji Numpang Lewat, Mau Hemat Tapi Makin Tak Selamat

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:05 WIB

9 HP Murah Baterai 6000 mAh, Awet Dipakai Seharian Mulai Rp1 Jutaan

9 HP Murah Baterai 6000 mAh, Awet Dipakai Seharian Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:04 WIB

Review Ride or Die: Sajikan Plot Twist Menarik tentang Pembunuh Bayaran

Review Ride or Die: Sajikan Plot Twist Menarik tentang Pembunuh Bayaran

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:00 WIB

Mangrove Indonesia Terus Menyusut, Bagaimana Menjaganya agar Ekonomi Biru Tetap Tumbuh?

Mangrove Indonesia Terus Menyusut, Bagaimana Menjaganya agar Ekonomi Biru Tetap Tumbuh?

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:56 WIB

Pers Soloraya Protes Pernyataan 'Londo Ireng', Nilai Rugikan Profesi Wartawan

Pers Soloraya Protes Pernyataan 'Londo Ireng', Nilai Rugikan Profesi Wartawan

Surakarta | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:54 WIB

Pembahasan Terus Berjalan di Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset Sudah Masuk Pembahasan Batang Tubuh

Pembahasan Terus Berjalan di Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset Sudah Masuk Pembahasan Batang Tubuh

DPR | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:53 WIB

×