Tuai Polemik, Yusril Tanggapi Wacana DPA Dihidupkan Lagi Lewat RUU Wantimpres, Simak!

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:47 WIB
Tuai Polemik, Yusril Tanggapi Wacana DPA Dihidupkan Lagi Lewat RUU Wantimpres, Simak!
Tuai Polemik, Yusril Tanggapi Wacana DPA Dihidupkan Lagi Lewat RUU Wantimpres, Simak! (Suara.com/Novian)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengaku tak mempersoalkan perubahan kedudukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menjadi lembaga tinggi negara setingkat presiden yang tercantum dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Yusril membeberkan, jika pembahasan RUU Wantimpres di DPR RI tak substansial lantaran hanya mengatur soal perubahan nomenklatur dan jumlah anggota.

Menurutnya, keberadaan DPA sebenarnya telah diatur dalam Bab IV UUD 1945 sebelum amandemen. Dalam klausul itu, DPA memiliki tugas untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.

"Sedangkan penjelasan UUD 45 ketika itu menyebut DPA sebagai "Council of State" yang wajib memberikan pertimbangan kepada pemerintah. Karena itu, dalam pelajaran hukum tata negara sebelum amandemen UUD 45, DPA digolongkan sebagai 'lembaga tinggi negara," ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).

Ia mengatakan, sementara dalam UUD 45 hasil amandemen Bab IV, keberadaan DPA telah dihapuskan. Kendati begitu, presiden diberi kewenangan untuk membentuk dewan pertimbangan yang diatur dalam UU. Hal itu seperti tertera dalam Pasal 16 UUD 1945.

Yusril dan Mahfud MD (Instagram)
Yusril dan Mahfud MD (Instagram)

"Apa nama dewan pertimbangan yang dibentuk oleh Presiden itu, tidak ada nomenklaturnya di dalam UUD 45 hasil amandemen," ungkapnya.

Atas dasar itu, Yusril menganggap, UU Nomor 19 Tahun 2006 yang memberikan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dalam beleid itu, kata Yusril, lembaga Wantimpres ditempatkan di bawah presiden.

"Itulah tafsir yang berkembang saat itu. Pemikirannya adalah karena DPA sebagai 'lembaga negara' dihapuskan oleh amandenen, maka kedudukan Wantimpres ditempatkan berada di bawah Presiden sebagai lembaga pemerintah," katanya.

Selain itu, menurutnya, RUU Wantimpres yang jadi usul inisiatif DPR itu menempatkan DPA sebagai lembaga negara dengan merujuk Pasal 16 UUD 45 hasil amandemen. Dengab begitu, ia menilai, DPA akan ditempatkan sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain yang disebutkan dalam UUD 45 hasil amandemen.

"Pada hemat saya, seperti telah saya katakan di atas tadi, soal kedudukan dewan itu saja yang secara substansial membedakan antara Wantimpres yang ada sekarang dengan DPA sebagaimana termaktub dalam RUU inisiatif DPR ini," tuturnya.

Dia menyebut masalah penyebutan dan keberadaan 'lembaga tertinggi' dan 'lembaga tinggi negara' dalam UUD 45 baik sebelum maupun sesudah amandemen adalah persoalan teori hukum tata negara.

Yusril juga menilai, Wantimpres yang dibentuk presiden itu dapat pula disebut sebagai lembaga negara. Hal itu sebagaimana dirujuk norma Pasal 30 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam klausul itu, tegas menyatakan bahwa lembaga negara yang dapat mengajukan sengketa kewenangan kepada MK ialah lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI Tahun 1945. Menurutnya, lembaga yang dibentuk oleh presiden dengan tugas untuk memberikan pertimbangan dan nasehat kewenangannya telah tegas diatur dalam Pasal 16 UUD 45.

"Dengan demikian, hemat saya tidak ada persoalan mendasar yang kita hadapi dari perspektif hukum tatanegara, mengenai perubahan kedudukan Wantimpres yang semula adalah lembaga yang kedudukannya berada di bawah Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain," bebernya. 

"Penafsiran sekarang ini lebih mendekati maksud UUD 45 dibandingkan dengan penafsiran tahhn 2006 ketika UU Wantimpres dirumuskan oleh para pembentuknya, termasuk saya juga. Tafsir tentang kedudukan lembaga-lembaga negara, atau tafsir apapun terkait dengan UUD selalu bersifat dinamis. Segalanya secara politis pada akhirnya dapat diterima setelah tafsir itu dituangkan ke dalam norma undang-undang," tandas Yusril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Wantimpres Dicurigai Cuma Puaskan Libido Penguasa, Produk Legislasi DPR Berpotensi Rusak Demokrasi!

RUU Wantimpres Dicurigai Cuma Puaskan Libido Penguasa, Produk Legislasi DPR Berpotensi Rusak Demokrasi!

News | Jum'at, 12 Juli 2024 | 13:20 WIB

Klaim Revisi UU untuk Perkuat Peran Wantimpres, Sekjen PAN: DPA Tak Bisa Dihidupkan, Harus Amendemen UUD

Klaim Revisi UU untuk Perkuat Peran Wantimpres, Sekjen PAN: DPA Tak Bisa Dihidupkan, Harus Amendemen UUD

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 17:00 WIB

Curiga RUU Wantimpres Cuma Bagi-bagi Kue Kekuasaan, Djarot PDIP: Sangat Berbahaya!

Curiga RUU Wantimpres Cuma Bagi-bagi Kue Kekuasaan, Djarot PDIP: Sangat Berbahaya!

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 16:34 WIB

DPR Mau Ubah Wantimpres jadi Dewan Pertimbangan Agung, Begini Respons Airlangga Golkar

DPR Mau Ubah Wantimpres jadi Dewan Pertimbangan Agung, Begini Respons Airlangga Golkar

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 20:16 WIB

Terkini

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:06 WIB

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:39 WIB

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:37 WIB

Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG

Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:56 WIB

'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar

'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:48 WIB

SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!

SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:35 WIB

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:52 WIB

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44 WIB

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB