Duga Tambang Ilegal di Kukar Kaltim Gegara Sulit Urus Izin, Deolipa: Kementerian Kita Lemah Sekali

Agung Sandy Lesmana | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 16 Juli 2024 | 21:14 WIB
Duga Tambang Ilegal di Kukar Kaltim Gegara Sulit Urus Izin, Deolipa: Kementerian Kita Lemah Sekali
Duga Tambang Ilegal di Kukar Kaltim Gegara Sulit Urus Izin, Deolipa: Kementerian Kita Lemah Sekali.. [KlikKaltim.com]

Suara.com - Praktisi hukum, Deolipa Yumara menduga menjamurnya tambang ilegal di Kalimantan Timur, khususnya di Kutai Kartanegara (Kukar) lantaran banyaknya perusahaan yang kesulitan mengurus perizinan.

“Banyak perusahaan tambang yang harus di urus izin-izinnya mulai dari izin produksi dan lainnya,” kata Deolipa, di wilayah Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Deolipa mencontohkan, ada sebuah perusahaan bernama Berkat Mufakat Bersama Energi yang masih belum bisa beroprasi lantaran belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Ada satu perusahaan Berkat Mufakat Bersama Energi sebenernya izin-izinnya sudah lengkap, rekomendasi gubernur sudah ada, cuma mereka gak berani beroperasi kenapa? Karena kurang satu yaitu izin IPPKH,” katanya.

Praktisi Hukum Deolipa Yumara. (Suara.com/Faqih)
Praktisi Hukum Deolipa Yumara. (Suara.com/Faqih)

Meski demikian, mereka sedang mengurus perizinan tersebut. Di saat pengurusan masih berjalan, perusahaan tersebut ternyata sudah mengantongi IUP-OP untuk waktu 20 tahun ke depan.

“Dari tahun 2015 izin terbitnya sampai tahun 2035. Ini tambang batubara ada di Kalsel lahannya ya,” ucapnya.

Meski telah mengantongi IUP-OP, lanjut Deolipa, perusahaan tersebut juga belum berani beroprasi karena belum mengantongi rekomendasi IPPKH, yang harus diurus di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ilustrasi tambang ilegal. (Pixabay)
Ilustrasi tambang ilegal. (Pixabay)

“Nah (saat) sedang mengurus ini, tiba-tiba dicabut izinnya padahal perusahaan ini sudah patuh sama hukum,” jelas Deolipa.

“Artinya tidak berani atau tidak mau melakukan penambangan kalau belum ada yang menerbitkan izin terbit. Tapi dicabut oleh (Kementerian Investasi) BKPM,” tambahnya.

Deolipa mengaku heran, lantaran tiba-tiba izin operasi penambangan dicabut meski perusahaan belum beroprasi.

“Jadi mereka tahu harus patuh hukum, jadi mereka lagi proses izin IPPKH tau-tau dicabut. Nah kemudian ini salah cabut IUP oleh pemerintah. Nah perusahaan seperti ini Pemerintah ga boleh cabut IUP karena masih mengurus izin, belum selesai, apalagi IUPnya sampe 2035, masih aktif,” jelasnya.

Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. (ANTARA FOTO/Jojon)
Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. (ANTARA FOTO/Jojon)

Pihak perusahaan, kata Deolipa, sudah pernah melayangkan bersurat kepada BKPM soal pencabutan IUP, pada bulan Juni 2022 lalu. Pihak perusahaan meminta untuk melakukan musyawarah terkait pencabutan IUP tersebut. Namun upaya tersebut tidak digubris oleh pihak BKPM. Hingga akhirnya pihak perusahaan kembali melayangkan surat keduanya, pada 23 Oktober 2022. Surat tersebut kembali tidak mendapat respon dari pihak BKPM.

“Tanggal 25 Mei 2023 dibikin surat ketiga, permohonan penerbitan kembali IUP-OP PT BMBE sampai bulan Mei 2023 tidak dijawab. Terakhir mereka menangis,” jelas Deolipa.

Deolipa mengaku pada 10 Juni 2024 lalu, pihak perusahaan kemudian kembali mengajukan permohonan. Namun hal itu sama sekali tidak direspons.

“Tapi ada informasi, benar mereka yang mencabut IUP-OP perusahaan-perusahaan yang gak aktif, tapi untuk mengaktifkan kembali mereka ke ESDM. Jadi yang cabut BKPM yang menerbitkan ESDM. Ini dua kementerian yang berbeda,” bebernya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bongkar Bisnis Tambang Ilegal di Kukar IKN, Deolipa Yumara: Bikin Kacau Negara!

Bongkar Bisnis Tambang Ilegal di Kukar IKN, Deolipa Yumara: Bikin Kacau Negara!

News | Senin, 15 Juli 2024 | 20:40 WIB

Miris! Tergusur Pembangunan, Orang Utan Sebesar Pohon Terpaksa Turun ke Jalan

Miris! Tergusur Pembangunan, Orang Utan Sebesar Pohon Terpaksa Turun ke Jalan

News | Minggu, 07 Juli 2024 | 21:28 WIB

KPK Ungkap Ada 27 Ribu Hektare Lahan di Riau Jadi Pertambangan Ilegal

KPK Ungkap Ada 27 Ribu Hektare Lahan di Riau Jadi Pertambangan Ilegal

News | Jum'at, 07 Juni 2024 | 09:40 WIB

Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Mundur dari IKN, Video 11 Bulan Gajinya yang Telat Dibayar Viral Lagi

Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Mundur dari IKN, Video 11 Bulan Gajinya yang Telat Dibayar Viral Lagi

News | Selasa, 04 Juni 2024 | 12:14 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB