Saksikan Operasi Caesar Istrinya, Pria Ini Malah Gugat Rumah Sakit Gegara Trauma Mental

Andi Ahmad S | Suara.com

Kamis, 18 Juli 2024 | 16:15 WIB
Saksikan Operasi Caesar Istrinya, Pria Ini Malah Gugat Rumah Sakit Gegara Trauma Mental
Ilustrasi: Operasi Caesar. (Shutterstock)

Suara.com - Seorang pria asal Australia melakukan aksi mengejutkan, usai dirinya menyaksikan langsung proses persalinan istrinya yang tengah melahirkan dengan cara operasi caesar.

Kini pria tersebut melakukan gugatan kepada rumah sakit di Melbourne lantaran dia telah mengalami trauma mental yang cukup luar biasa.

Awal mula peristiwa itu diketahui saat seorang pria Australia diizinkan dan bahkan didorong untuk menyaksikan operasi caesar istrinya, yang menyebabkan timbulnya penyakit mental.

Menurut gugatan Li Song Song, dia dan suaminya, Tan Dan, bertemu pada Mei 2022, di sebuah pesta.

Dia tidak terlalu memperhatikannya, tapi dia rupanya menjadi terobsesi dengannya, bahkan pergi ke salon tempat dia bekerja setiap hari. Karena dia tidak memberikan perhatian yang dia dambakan, Tan diduga mulai mencari cara untuk mengusir klien dari salon, hanya agar dia bisa berduaan dengan kekasihnya.
Namun, Song kurang terkesan dengan taktiknya dan menolak menyerah pada kemajuannya. Dalam gugatannya, wanita tersebut mengklaim bahwa dia melihatnya sebagai orang yang tidak dapat diandalkan dan licik.

"Tn. Koppula menuduh bahwa dia didorong, atau diizinkan, untuk mengamati persalinan, dan saat melakukan itu, dia melihat organ dalam dan darah istrinya,” demikian bunyi dokumen yang dia serahkan ke pengadilan.

“Dia mengatakan bahwa Rumah Sakit melanggar kewajiban perawatan yang harus dia bayar dan bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi kepadanya.”

Royal Women's Hospital mengakui bahwa mereka berhutang budi pada Koppula, namun bersikeras bahwa mereka tidak melanggarnya, dan menyatakan bahwa perempuan seringkali diperbolehkan untuk didampingi pasangan atau anggota keluarganya di ruangan bersama mereka saat mereka menjalani operasi caesar untuk dukungan.

Mereka diperingatkan tentang rincian prosedur dan diminta untuk tidak mengganggu prosedur tersebut dengan cara apa pun.

Anil Koppula menjalani pemeriksaan kesehatan yang menetapkan bahwa “derajat gangguan kejiwaan akibat cedera yang dialami penggugat yang dituduhkan dalam tuntutan tidak memenuhi ambang batas”.

Penggugat tidak setuju dengan evaluasi tersebut namun tidak mengajukan peninjauan kembali terhadap penetapan tersebut.

Rumah sakit baru-baru ini memutuskan untuk membatalkan persidangan, dan hal ini dengan senang hati dilakukan oleh Hakim Gorton dari Mahkamah Agung Victoria.

“Oleh karena itu, saya yakin bahwa dampak hukum dari penetapan Panel Medis adalah bahwa Pak Koppula, secara hukum, tidak mampu memulihkan ganti rugi atas kerugian non-ekonomi,” bunyi putusan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menikah Bahagia Tapi Memilih Berpisah, Tradisi Unik Pasangan di Jepang

Menikah Bahagia Tapi Memilih Berpisah, Tradisi Unik Pasangan di Jepang

News | Kamis, 18 Juli 2024 | 15:45 WIB

3 Klub yang Cocok untuk Marselino Ferdinan usai Direkomendasikan Jurnalis Asing ke Liga Australia

3 Klub yang Cocok untuk Marselino Ferdinan usai Direkomendasikan Jurnalis Asing ke Liga Australia

Bola | Kamis, 18 Juli 2024 | 15:43 WIB

Prancis Lakukan 870.000 Investigasi, Larang 4.000 Orang Hadir Olimpiade 2024

Prancis Lakukan 870.000 Investigasi, Larang 4.000 Orang Hadir Olimpiade 2024

News | Kamis, 18 Juli 2024 | 15:13 WIB

Terkini

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:28 WIB

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:04 WIB

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:59 WIB

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:46 WIB

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:14 WIB