Dalam kasus ini, FLA dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp600 juta.
Dijebak jadi PSK, Begini Modus Batman dkk Raup Cuan dari Hasil Kirim Puluhan Wanita Indonesia ke Australia
Selasa, 23 Juli 2024 | 14:39 WIB

BERITA TERKAIT
Ungkap Sindikat Perdagangan Orang, DFW Indonesia: Pemerintah RI Gagal Tegakkan Hukum di Laut
18 Juli 2024 | 00:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI