Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta secara masif terus menggalakkan perekaman IKD bagi seluruh warga DKI Jakarta yang telah melakukan perekaman KTP-el. Capaian perekaman IKD di Jakarta merupakan yang tertinggi di seluruh Indonesia, yakni 18,88 persen dari jumlah penduduk wajib KTP.
Menurut Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiantoro, penggantian nomenklatur DKI ke DKJ sebagai kesempatan untuk menertibkan administrasi penduduk.
“Banyak warga Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta lagi, tapi KTP-nya masih Jakarta,” bebernya.
Ia juga mengingatkan, Pemprov DKI Jakarta untuk memusnahkan KTP lama sesudah mencetak ulang KTP baru.
“Harus terima dulu KTP lama, baru diberikan KTP baru. KTP lama harus dimusnahkan, supaya tidak ada KTP ganda,” pungkasnya.