Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial Akan Gunakan Hak Inisiatif

Bangun Santoso

Kamis, 25 Juli 2024 | 18:31 WIB
Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial Akan Gunakan Hak Inisiatif
Ilustrasi Komisi Yudisial (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Komisi Yudisial menyatakan akan menggunakan hak inisiatifnya untuk mendalami putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, terhadap Gregorius Ronald Tannur.

"Karena tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ucap anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/7/2024).

Mukti mengatakan bahwa KY memang tidak bisa menilai putusan hakim.

Akan tetapi, lanjut dia, sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi untuk mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Di samping itu, KY juga mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika memiliki bukti-bukti pendukung agar pihaknya dapat menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan," kata Mukti sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.

baca juga

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ucapnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan kasasi terhadap vonis tersebut.

"Dari alat bukti seperti surat visum et repertum atau VER sudah ditegaskan mengenai adanya luka di hati korban akibat dari benda tumpul," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Mewakili tim penuntut umum dari Kejari Surabaya, Putu mengatakan bahwa hasil VER juga membuktikan adanya bekas ban mobil yang menindas bagian tubuh korban Dini Sera Afrianti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Ronald Tannur, Kekayaannya Selalu Naik Tiap Tahun

Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Ronald Tannur, Kekayaannya Selalu Naik Tiap Tahun

Lifestyle | Kamis, 25 Juli 2024 | 18:16 WIB

Profil Edward Tannur yang Anaknya Divonis Bebas Dalam Kasus Penganiayaan Kekasih

Profil Edward Tannur yang Anaknya Divonis Bebas Dalam Kasus Penganiayaan Kekasih

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 18:00 WIB

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 16:19 WIB

Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas di Kasus Penganiayaan Pacar, Sahroni: Hakim Erintuah Damanik Sakit!

Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas di Kasus Penganiayaan Pacar, Sahroni: Hakim Erintuah Damanik Sakit!

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 14:09 WIB

Sebut Aneh Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung Ancang-ancang Kasasi: Putusan Hakim Agak Laen

Sebut Aneh Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung Ancang-ancang Kasasi: Putusan Hakim Agak Laen

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 13:12 WIB

KY Umumkan Kelolosan Calon Hakim Agung Dan Ad Hoc HAM, Ini Nama-namanya

KY Umumkan Kelolosan Calon Hakim Agung Dan Ad Hoc HAM, Ini Nama-namanya

News | Jum'at, 12 Juli 2024 | 15:57 WIB

KY Akui Terima Laporan KPK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di Kasus Gazalba Saleh

KY Akui Terima Laporan KPK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di Kasus Gazalba Saleh

News | Rabu, 26 Juni 2024 | 15:25 WIB

Terkini

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 17:05 WIB

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:02 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 16:57 WIB

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:56 WIB

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:50 WIB

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:43 WIB

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 16:38 WIB

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:36 WIB

×