Kemensetneg Imbau Pengibaran Bendera Setengah Tiang, Ini Sejarah dan Maknanya

Baehaqi Almutoif

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:02 WIB
Kemensetneg Imbau Pengibaran Bendera Setengah Tiang, Ini Sejarah dan Maknanya
Pengibaran bendera setengah tiang [Foto: Timesindonesia]

Suara.com - Mantan Wakil Presiden Republik lndonesia ke-9 Hamzah Haz wafat 24 Juli 2024. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI) mengimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang.

Imbauan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemensetneg.

"Dlam rangka memberikan penghormatan yang setingi-tinginya kepada Hamzah Haza (Wakil Presiden Republik lndonesia ke-9) yang telah wafat pada tanggal 24 Juli 2024 di Jakarta, segenap masyarakat Indonesia dimohon mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3(tiga) hari berturut-turut mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2024," tulis unggahan Instagram @kemensetneg.ri dikutip pada Kamis (25/7/2024).

Pengibaran bendera setengah tiang telah diatur dalam undang-undang, yakni dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada ayat 5 pasal di undang-undang yang sama disebutkan mengenai pengibaran bendera setengah tiang. “Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang”.

Dalam ayat 4 undang-undang yang sama, diatur mengenai pengibaran bendera setengah tiang. “Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia”.

Sementara itu, waktu pengibaran diatur dalam ayat 6 di pasal yang sama. “Apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”.

Kemudian di Pasal 12 ayat (7), “Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan”.

Pasal 12 ayat (8), “Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan”.

baca juga

Dan, Pasal 12 ayat (9), “Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia”.

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Tata cara pengibaran bendera setengah tiang telah diatur dalam Pasal 14.

Disebutkan di Pasal 14 ayat (2), berbunyi, “Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang”.

Sedangkan Pasal 14 ayat (3), menjelaskan, “Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan”.

Sejarah Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Tidak ada catatan pasti mengenai pengibaran bendera setengah tiang pertama kali. Namun, dipercaya telah ada sejak abad ke-17.

Pengibaran bendera setengah tiang untuk Kapten Kapal Inggris, Hearts Ease William Hill yang meninggal dalam pelayaran ke Benua Amerika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SBY Kenang Kedekatan dengan Hamzah Haz: Ikut Menggagas Reformasi dan Demokratisasi

SBY Kenang Kedekatan dengan Hamzah Haz: Ikut Menggagas Reformasi dan Demokratisasi

Your Say | Jum'at, 26 Juli 2024 | 08:11 WIB

Megawati Kenang Kode Khusus Hamzah Haz Saat Jadi Wapres, Jawil Tangan Ketika Ambil Keputusan

Megawati Kenang Kode Khusus Hamzah Haz Saat Jadi Wapres, Jawil Tangan Ketika Ambil Keputusan

News | Rabu, 24 Juli 2024 | 22:47 WIB

Ridwan Kamil Kenang Jasa Besar Hamzah Haz: Ulama dan Teladan Transisi Indonesia

Ridwan Kamil Kenang Jasa Besar Hamzah Haz: Ulama dan Teladan Transisi Indonesia

Video | Rabu, 24 Juli 2024 | 22:05 WIB

Terkini

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 07:58 WIB

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 07:53 WIB

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:45 WIB

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:25 WIB

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Apa Perbedaan antara Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:18 WIB

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 07:15 WIB

×