Sahroni Heran Dini Disebut Meninggal Karena Alkohol Bukan Pembunuhan: Saya Punya Teman Pemabok, Nggak Mati

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 29 Juli 2024 | 15:14 WIB
Sahroni Heran Dini Disebut Meninggal Karena Alkohol Bukan Pembunuhan: Saya Punya Teman Pemabok, Nggak Mati
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (bidik layar video)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku heran soal korban Dini Sera Afrianti dinyatakan tewas karena alkohol bukan karena pembunuhan dalam pengadilan. Hal itu menyusul terdakwa Gregorius Ronald Tannur justru divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan Sahroni dalam audiensi Komisi III DPR RI dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti dan kuasa hukumnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

"Tadi udah disampaikan, makanya tadi saya tanya apakah ada yang disangkakan oleh dokter forensik tadi menyatakan bahwa meninggal dikarenakan alkohol. Saya juga punya temen pemabuk semua tapi nggak ada yang meninggal. Pingsan dia," kata Sahroni.

Untuk itu, ia menilai sangat aneh jika korban pembunuhan disebutkan meninggal gara-gara alkohol.

"Kan aneh kalau hakim menyatakan cuman gara-gara penyebab sah yang bersangkutan meninggal gara gara alkohol," katanya.

Ia pun menilai, adanya kejadian di PN Surabaya tersebut hal itu menjadi preseden buruk.

"Ini preseden buruk Bu Rieke, preseden buruk yang terjadi di republik ini di Pengadilan Negeri Surabaya," pungkasnya.

Sebelumnya, sidang putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).

Hakim Pengadilan Negeri, Erintuah Damanik membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu (24/7/2024).

Tak hanya memberikan vonis bebas, hakim juga memberikan perintah segera membebaskan tersangka dari jeratan hukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/6/2024).

Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan Ke Komisi Yudisial, Sejumlah Foto Jadi Bukti

3 Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan Ke Komisi Yudisial, Sejumlah Foto Jadi Bukti

News | Senin, 29 Juli 2024 | 14:11 WIB

Tak Sudi Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Sera Laporkan Sang Hakim ke KY, Rieke PDIP Ikut Dampingi

Tak Sudi Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Sera Laporkan Sang Hakim ke KY, Rieke PDIP Ikut Dampingi

News | Senin, 29 Juli 2024 | 14:05 WIB

Vonis Bebas Ronald Tannur Dinilai Janggal, Komisi III DPR Akan Dengar Aduan Keluarga Korban Siang Ini

Vonis Bebas Ronald Tannur Dinilai Janggal, Komisi III DPR Akan Dengar Aduan Keluarga Korban Siang Ini

News | Senin, 29 Juli 2024 | 13:33 WIB

Panggil Keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Komisi III soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Gak Masuk Akal!

Panggil Keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Komisi III soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Gak Masuk Akal!

News | Senin, 29 Juli 2024 | 12:36 WIB

Saat Kuliah Dinyinyiri, Fanny Soegi Kini Sindir Balik Anak Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Harta Bapakmu Gak Halal

Saat Kuliah Dinyinyiri, Fanny Soegi Kini Sindir Balik Anak Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Harta Bapakmu Gak Halal

Entertainment | Minggu, 28 Juli 2024 | 11:37 WIB

Beda 180 Derajat! Segini Jauhnya Selisih Harta dan Koleksi Kendaraan Hakim Kasus Ronald Tannur dan Pegi Setiawan

Beda 180 Derajat! Segini Jauhnya Selisih Harta dan Koleksi Kendaraan Hakim Kasus Ronald Tannur dan Pegi Setiawan

Otomotif | Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:04 WIB

Atur Pilgub Jakarta, Omongan Sahroni NasDem Bisa jadi Benar, Siapa 'Dewa' yang Dimaksud?

Atur Pilgub Jakarta, Omongan Sahroni NasDem Bisa jadi Benar, Siapa 'Dewa' yang Dimaksud?

Kotak Suara | Jum'at, 26 Juli 2024 | 15:03 WIB

Terkini

Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu

Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 23:13 WIB

Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS

Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 23:04 WIB

Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur

Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:47 WIB

Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:36 WIB

Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman

Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:21 WIB

Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang

Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:21 WIB

Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat

Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:11 WIB

Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani

Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:11 WIB

Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran

Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:07 WIB

Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time

Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:55 WIB