Polisi Tangkap Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi, Ternyata Berawal dari Ini

Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:51 WIB
Polisi Tangkap Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi, Ternyata Berawal dari Ini
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penyebar video syur mirip anak musisi yang beredar di media sosial. Pelaku penyebaran video tersebut berjumlah dua orang, yakni RMS (22) dan JE (35).

Penangkapan tersebut bermula saat dilakukan patroli siber yang dilakukan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Juli 2024.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengemukakan, saat patroli siber tersebut ditemukan akun Twitter atau X, @HwanDongZhowakun.

Ade mengemukakan bahwa akun Twitter atau X tersebut terbukti menawarkan link, mentransmisikan dan menyebarkan konten bermuatan pornografi.

"Berisi konten video syur yang diduga mirip anak musisi," katanya kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Terhadap MRS dan JE, polisi langsung melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.

Sebelumnya, Ade juga mengatakan, pada 30 Juli 2024, polisi melakukan gelar perkara.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE.

Baca Juga: 2 Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Anak David Bayu Sudah Ditangkap

"Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap dua orang dimaksud. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kombes Ade Safri Simanjuntak telah menangkap MRS dan JE pada Selasa (29/7/2024).

"Kemudian pada 30 Juli 2024 dengan dua alat bukti yang cukup, statusnya menjadi tersangka," katanya.

Dua alat bukti tersebut berupa keterangan saksi dan jejak digital berupa konten video bermuatan asusila di gadget milik MRS dan JE. Saat ini, dua tersangka penyebaran video syur mirip Audrey Davis telah mendekam di Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI