Suara.com - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (Waketum DPP PKB) Jazilul Fawaid mencurigai motif Lukman Edy mendatangi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ia mengatakan kedatangan Lukman Edy tersebut menyampaikan keterangan soal gaya kepemimpinan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di PKB hanya untuk memecah belah.
"Motifnya ingin memecah belah soliditas PKB," kata Jazilul kepada Suara.com, Kamis (1/8/2024).
Ia menegaskan bahwa Lukman sudah bukan lagi kader PKB. Sehingga apa yang disampaikannya tidak memiliki legal standing.
"Lukman Edy sudah bukan anggota PKB lagi sehingga keterangannya tidak memiliki legal standing, tidak berhak membawa bawa nama PKB," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika pengurus PKB sama sekali tak tahu menahu soal kedatangan Lukman ke PBNU.
"Tidak tahu (kedatangan Lukman)," tuturnya.
"Sejak 10 tahun yang lalu (sudah tidak di PKB)," sambungnya.
Sebelumnya, eks Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy mengadukan gaya kepemimpin Muhaimin Iskandar selama menjadi ketua umum partai berlambang sembilan bintang tersebut. Menurutnya kekinian peran Muhaimin atau Cak Imin begitu sentral.
Baca Juga: Panas! Usai 'Borok' Cak Imin Diadukan ke PBNU, Elite PKB Balas Tudingan Lukman Edy: Menyesatkan!
Sebabnya, kata Lukman karena Cak Imin memangkas peran Dewan Syuro melalui keputusan Muktamar Bali pada 2019 silam. Adapun aduan ini disampaikan Lukman dalam keterangannya saat memenuhi undangan PBNU.
PBNU sengaja mengundang Lukman dalam kaitan masalah PBNU dan PKB. Lukman yang masih menjadi kader PKB menegaskan kehadirannya sebagai pribadi. Ia mengaku siap bila ke depan, pihak PKB atau Cak Imin gantian mengundang dirinya untuk memberikan keterangan.
Lukman mengatakan permasalahan mendasar di PKB adalah kepemimpinan Cak Imin yang secara sistematis mengurangi peran dan kewenangan dari para kiai. Bahkan, lanjut dia, Muktamar Bali menghilangkan sebagian besar keweangan dari Dewan Syuro.
"Kalau dulu PKB itu mandatori dari Muktamar itu adalah Dewan Syuro. Kemudian Dewan Syuro lah yang kemudian memberikan persetujuan kalau ingin mengangkat ketua umum siapa, si A, si B, atau si C," kata Lukman usai memberikan keterangan dalam pertemuan sekitar 1,5 jam di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Tetapi Dewan Syuro kemudian menjadi pincang lantaran sebagian besar kewenangannya dihapus dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) hasil Muktamar Bali.
Dampaknya, peran Dewan Syuro tidak bisa lagi terlihat di semua tingkatan, mulai DPP, DPW, bahkan DPC.