KPPPA: Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Depok Terancam Penjara 3 Tahun

Kamis, 01 Agustus 2024 | 16:46 WIB
KPPPA: Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Depok Terancam Penjara 3 Tahun
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. [Suara.com/Lilis Varwati]

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) ikut menyoroti kasus penganiayaan terhadap balita berusia dua tahun yang diduga dilakukan pemilik daycare di Depok, Meita Irianty.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menyampaikan bahwa tersangka telah melanggar Undang-undang perindungan anak karena menganiaya dua anak yang masih berusia 2 tahun dan 9 bulan.

"Pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta rupiah," ucap Nahar dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil.

Dia memastikan bahwa KemenPPPA akan mengawal kasus itu hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.

“Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis," katanya.

Atas peristiwa tersebut, orang tua dan masyarakat diimbau untuk bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan di lingkungan sekitar.

Sekalipun bukan anak kandung, Nahar menegaskan bahwa semua anak wajib dijaga dan dilindungi bersama oleh orang dewasa di sekitarnya.

Sebelumnya, kasus tersebut viral lewat postingan Instagram komisi.co yang membagikan sejumlah foto dan video bukti penganiayaan.

Baca Juga: Balita Korban Penganiayaan Meita Irianty Alami Trauma, Kerap Ketakutan Lihat Tersangka

Dari video CCTV yang diunggah terlihat seorang perempuan mengangkat paksa anak yang sedang menangis di dalam ruangan.

Bukannya digendong, balita tersebut hanya dipindahkan dengan diangkat satu lengannya. Diunggah pula dua foto yang menunjukan punggung balita tersebut dalam kondisi memar.

Tindakan itu pun dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 29 Juli lalu. Hingga saat ini, pelaku Meita Irianty telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI