Kasus Kekeraaan Pada Anak Di Daycare Harus Dilaporkan Ke Polisi, KPPPA: Itu Hak Orang Tua

Kamis, 01 Agustus 2024 | 16:49 WIB
Kasus Kekeraaan Pada Anak Di Daycare Harus Dilaporkan Ke Polisi, KPPPA: Itu Hak Orang Tua
Daycare Wensen School, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengingatkan kepada para orang tua agar tak perlu takut melapor ke polisi jika anaknya mengalami penganiayaan di daycare.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, mengatakan bahwa melapor ke polisi atas tindak penganiayaan terhadap anak menjadi hak bagi orang tua. Sebagaimana yang terjadi pada kasus penganiayaan anak yang dilakukan oleh MI, pemilik daycare di Depok.

"Jika ada unsur pidana, harus dilaporkan dan diproses lebih lanjut karena korbannya adalah anak. Orang tua berhak membuat laporan polisi jika ada bukti yang mengarah ke unsur pidana untuk memastikan kasus ini diselidiki dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai undang-undang Perlindungan Anak,” kata Nahar kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Belajar dari kasus yang terjadi di Depok, Nahar meminta kepada orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan di lingkungan sekitar.

Sekalipun bukan anak kandung, Nahar menegaskan bahwa semua anak wajib dijaga dan dilindungi bersama oleh orang dewasa di sekitarnya.

"Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama," katanya.

Dalam memilih tempat penitipan anak, Nahar mengingatkan, orang tua mencari daycare yang telah memiliki izin operasional dari lembaga yang berwenang. Untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan di daycare sesuai dengan tujuan dan fungsi lembaga layanan tersebut.

Tempat penitipan anak yang terdaftar akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan serta panduan pelaksanaan tugas.

Walau demikian, diakui Nahar, tak menutup kemungkinan adanya oknum yang tetap melanggar aturan meski daycare itu terdaftar. Karenanya, dia juga meminta pengelola daycare selektif dalam mencari pekerja untuk jadi pengasuh anak.

Baca Juga: KPPPA: Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Depok Terancam Penjara 3 Tahun

Apabila, masih ada pelanggaran yang terjadi, terlebih sampai menyebabkan kekerasan pada anak, Nahar menekankan kejadian itu tak boleh diselesaikan hanya melalui proses administrasi.

"Penyelesaian tidak hanya secara administrasi tetapi juga secara hukum. Tindakan segera harus diambil, baik dalam proses hukum maupun dampak terhadap anak. Pemeriksaan kondisi fisik dan psikis anak diperlukan untuk menentukan intervensi selanjutnya," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI