Biar Gak Kabur usai Vonis Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Pencekalan Ronald Tannur

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 20:10 WIB
Biar Gak Kabur usai Vonis Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Pencekalan Ronald Tannur
Terdakwa Gregorius Ronald Tanur, divonis bebas oleh Hakim persidangan. [Ist]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Gregorius Ronald Tannur. Pengajukan pencekalan disampaikan ke pihak Imigrasi.

Meski hal itu merupakan kewenangan Mahkamah Agung, namun bisa saja dilakukan oleh Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Simanjuntak, mengatakan pengajuan ini dilakukan di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pengajuan sendiri dilakukan agar Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Kewenangan menahannya ini kan sudah di pengadilan, tetapi karena kami juga berkepentingan, maka itu yang sedang dicari solusinya, dicari jalannya, supaya yang bersangkutan ini tidak sampai bepergian, sehingga bisa dilakukan monitoring," kata Harli, kepada awak media, Jumat (2/8/2024).

"Kemarin Imigrasi sudah memberikan pandangan walaupun merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung, hal tersebut dapat dilakukan," tambahnya.

Saat ini, lanjut Harli, salinan putusan perkara Ronald Tannur sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.

Meski kasasi telah dipastikan bakal diajukan, namun saat ini pihak JPU masih menelaah poin-poin yang ada dalam pertimbangan hakim untuk diajukan dalam materi kasasi.

Harli menjelaskan, JPU akan menelaah dan sangat hati-hati dalam merinci materi kasasi demi memperjuangkan hak korban.

"Kami terus melakukan inventarisasi terhadap fakta-fakta persidangan yang selama ini sudah terungkap. Kemudian, membaca berkas perkara lagi, membuat ceklis, persesuaian antara data-data dan fakta, dan semua yang berkembang dalam persidangan itu," jelas Harli.

Saat ini, JPU Kejari Surabaya memiliki waktu 14 hari dari waktu vonis dibacakan untuk mengajukan kasasi.

Divonis Bebas

Sebelumnya sidang putusan Georgous Ronald Tannur terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu (24/7/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik: Vonis Bebas Ronald Tannur Padahal Dulu Pernah Hukum Mati Terdakwa Pembunuhan

Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik: Vonis Bebas Ronald Tannur Padahal Dulu Pernah Hukum Mati Terdakwa Pembunuhan

Lifestyle | Kamis, 01 Agustus 2024 | 13:05 WIB

Terima Restitusi Rp 725 Juta dari Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy, Keluarga David Ozora Bilang Ini

Terima Restitusi Rp 725 Juta dari Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy, Keluarga David Ozora Bilang Ini

News | Kamis, 01 Agustus 2024 | 12:52 WIB

Misteri Vonis Bebas Pembunuh Dini Sera, Ayah Korban: Saya Orang Bodoh Saja Kaget!

Misteri Vonis Bebas Pembunuh Dini Sera, Ayah Korban: Saya Orang Bodoh Saja Kaget!

Video | Selasa, 30 Juli 2024 | 10:05 WIB

Vonis Bebas Ronald Picu Kontroversi, DPR: Jangan Sampai Kabur!

Vonis Bebas Ronald Picu Kontroversi, DPR: Jangan Sampai Kabur!

Video | Senin, 29 Juli 2024 | 20:05 WIB

Terkini

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:35 WIB

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:25 WIB

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:08 WIB

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:06 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:59 WIB

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:54 WIB

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:52 WIB

DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke

DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:45 WIB

Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik

Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:43 WIB

Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras

Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:33 WIB