
Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri menegaskan soal sikapnya yang menolak wacana presiden tiga periode. Ia menyampaikan jika hubungannya secara pribadi dengan Presiden Joko Widodo baik-baik saja, hanya saja menolak soal wacana tersebut karena melanggar konstitusi.
Megawati menyampaikan hal itu dalam memberikan sambutan di acara penyerahan duplikat bendera pusaka kepada seluruh gubernur se-Indonesia di Balai Samudra, Jakarta, Senin (5/8/2024).
3. Soal Permintaan Maaf Jokowi, Sekjen Gerindra: Tidak Ada Kata Terlambat
![Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/05/64406-sekjen-gerindra-ahmad-muzani.jpg)
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai, permintaan maaf Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi merupakan upaya untuk merajut terus kebersamaan.
Pernyataan tersebut merespon pemintaan maaf Presiden Jokowi beberapa waktu lalu di Istana Negara.
4. Istana Tak Masalah 500 Projo Ke IKN Bareng Jokowi, Heru Budi: Namanya Relawan Sah Saja

Pihak Istana Negara tak mempersoalkan rencana rombongan kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Kegiatan ini dianggap hanya sekadar peninjauan pengerjaan mega proyek tersebut.
Baca Juga: Soal Permintaan Maaf Jokowi, Sekjen Gerindra: Tidak Ada Kata Terlambat
Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI, Heru Budi Hartono. Menurut Heru kegiatan kunjungan Projo ini adalah hak yang wajar.
5. Persatuan Ummat Islam Tolak PP No 28 Tahun 2024 Jokowi soal Pemberian Kondom Kepada Pelajar

Persatuan Ummat Islam (PUI) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam PP ini karena mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk di dalamnya penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah.
Ketua DPP PUI Bidang Pendidikan, Dr. Wido Supraha, M.Si, menuntut pemerintah membatalkan PP No 28 tahun 2024 tersebut. Ia menilai PP tersebut mengandung unsur-unsur pemikiran trans-nasional terkait seks bebas, yang sangat berbahaya.