Mega Dibunuh Anak Gegara Omongan Nyelekit: Digorok Pakai Cutter, Mayatnya Dikubur di Belakang Rumah

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:14 WIB
Mega Dibunuh Anak Gegara Omongan Nyelekit: Digorok Pakai Cutter, Mayatnya Dikubur di Belakang Rumah
Ilustrasi kuburan ( Bucin TV)

Suara.com - Imbas aksi sadisnya yang menggorok ibu kandungnya, Megawaty alias Mega, sang anak Wem Pratama (34) akhirnya duduk di kursi persakitan sebagai terdakwa. Dalam sidang perdana yang  digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (6/8/2024), Wew didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya.

Di depan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Nurhendayani Nasution membeberkan tragedi berdarah itu terjadi setelah korban Mega pulang ke rumahnya. 

 "Kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin (1/4) pukul 12.00 WIB, saat terdakwa di depan rumahnya, Jalan Denai, Gang Tuba III, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan Denai, Kota Medan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Nurhendayani Nasution dikutip dari Antara, Rabu (7/8/2024).

Saat pulang kerja, Mega lalu menyindir anaknya yang berstatus sebagai pengangguran itu. Namun, ucapan itu membuat sang anak sakit hati.

"Ngapain aja kau di dalam rumah? Tidur dan merokok aja kerjamu di rumah," ujar Nurhendayani menirukan ucapan korban dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Kejari Medan.

Setelah itu, sang ibu berjalan menuju dapur yang diikitui oleh Wem Pratama dari belakang. Lantaran tak terima dengan ucapan sang ibu, terdakwa lalu menumbuk wajah korban berulang kali. Sadisnya, Wem lalu mengambil sebuah pisau cutter dan menggorok leher ibunya hingga tewas. 

"Hingga korban terjatuh di lantai dapur dengan posisi wajah korban terlentang. Kemudian, terdakwa mengambil satu pisau cutter dan menggorok leher korban hingga meninggal dunia," jelas dia.

Terdakwa Wem Pratama saat mendengarkan dakwaan dari JPU Kejari Medan, di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan, Selasa (6/8/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
Terdakwa Wem Pratama saat mendengarkan dakwaan dari JPU Kejari Medan, di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan, Selasa (6/8/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Kubur Jasad Ibunya di Bawah Pohon Mangga

JPU juga menyebut, ada sekitar 30 menit terdakwa gelisah setelah memastikan kondisi korban tidak bernyawa lagi, Wem Pratama menyeret korban ke bawah pohon mangga di belakang rumahnya.

baca juga

"Terdakwa mengambil cangkul di rumah tetangganya yang sedang dibangun. Setelah itu, terdakwa mencangkul tanah untuk mengubur jasad korban," katanya.

Setelah mengubur jasad ibu kandungnya, terdakwa membuat batu nisan dengan menggunakan spidol warna merah bertuliskan OMA MEGAN 2024.

Terdakwa lalu memberitahukan kepada saudara sepupunya bernama M Reza Aditama, bahwa dirinya sudah membunuh ibunya dan mengubur di halaman belakang rumah pada Selasa (2/4) pukul 21.00 WIB.

"Kemudian pada Rabu (3/4) pukul 01.00 WIB, anggota kepolisian Polsek Medan Area datang ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa," beber jaksa. 

Imbas aksi sadisnya kepada ibunya, Wem didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana  subsider Pasal 338 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.

"Sidang kita tunda dan dilanjutkan Selasa (13/8), dengan agenda pemeriksaan para saksi-saksi," ucap Khamozaro Waruwu. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tewas Diberondong Peluru, Penembak WNI di Malaysia Masih 'Bergentayangan'

Tewas Diberondong Peluru, Penembak WNI di Malaysia Masih 'Bergentayangan'

News | Selasa, 06 Agustus 2024 | 10:10 WIB

Kumpul Kebo! JK Tega Bunuh Pacarnya karena Tak Masak di Rumah

Kumpul Kebo! JK Tega Bunuh Pacarnya karena Tak Masak di Rumah

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 10:15 WIB

Ditolak Berhubungan Badan, Seorang Pria Lempar Bayi Tetangga Hingga Tewas

Ditolak Berhubungan Badan, Seorang Pria Lempar Bayi Tetangga Hingga Tewas

News | Rabu, 24 Juli 2024 | 19:35 WIB

Senyum Sumringah Pegi Setiawan dan Runtuhnya Muruah Kepolisian

Senyum Sumringah Pegi Setiawan dan Runtuhnya Muruah Kepolisian

Liks | Rabu, 10 Juli 2024 | 09:24 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×