Suara.com - Perempuan teman dekat Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, Fify Mulyani membantah mendapatkan rumah dari Gazalba di kawasan Sedayu City, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Gazalba Saleh, Fify mengaku membeli rumah tersebut dengan metode kredit atau cicilan.
"Saya beli rumah itu kalau nggak salah tahun 2019 awal, yang saya cicil DP-nya, terus kemudian saya angsur melalui bank CMB Niaga selama 2 tahun, setelah itu saya pinjam uang keluarga saya, dan sampai sekarang saya masih nyicil," kata Fify di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/8/2024).
"Nyicil ke mana?" tanya jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi saya punya uang, uang keluarga, pak. Jadi, kami sampai sekarang belum bagi harta waris dan uang itu yang saya pinjam, saya minta untuk cicilan ini, karena selama 2 tahun CMB Niaga itu bunganya Rp 19 juta," jawab Fify.
"Jadi dengan dasar itu saya pinjam ke kakak saya, adik saya, 'boleh nggak saya pakai uang itu untuk saya cicilkan di rumah, dan saya akan cicil selama sampai tahun 2031', insyaAllah, saya percepat," tambah dia.
Kemudian, jaksa menanyakan harga rumah yang dibeli tersebut. Menurut Fify, dirinya dirinya membeli rumah itu seharga Rp 3,89 miliar.
"Jadi 65 kali 6 bulan, tambah 20 DP, itu yang uang muka, terus saya bayar CMB Niaga itu Rp 31 koma sekian selama 2 tahun, ini lah yang setelah di tahun pertama saya sendiri itu teledor saya. Jadi saya kaget, saya hampir bayar Rp 400 juta itu ternyata cuma terbayar Rp 150-an juta, jadi dendanya Rp 19 juta setiap bulan itu bunganya, dan itu dasar saya minta keluarga saya pakai uang itu," tutur Fify.
Dia menjelaskan, cicilan rumah itu selesai pada September 2021. Fify menyampaikan total biaya saat menutup cicilan rumah tersebut sebesar Rp 3,095 miliar.
Menanggapi penjelasan Fify, jaksa mempertanyakan uang keluarga yang dipinjam untuk melunasi pembayaran rumah. Fify menyebut bahwa uang itu disimpan di rumah orang tuanya di kawasan Bintaro.
"Ibu saya jual rumah, jual rumah di Padang, terus uangnya sendiri uang beliau, kemudian uang itu disimpan di rumah," kata Fify.

Dia menyampaikan mulanya uang hasil menjual rumah itu dipegang olehnya. Namun, saat uang itu dipinjam dia, kakak perempuannya yang mengambil alih harta ibunya.
"Saudara mengangsur ke siapa?" tanya jaksa.
"Jadi sekarang itu, sejak saya pinjam, terus terang barang perhiasan tidak lagi saya pegang, jadi kakak saya," jawab Fify.
"Maksud saya mengangsur ke siapa?" lanjut jaksa.