KPK Usut Kasus Suap Perdagangan Minyak Mentah dan Kilang di Pertamina, 2 Saksi Ini Diperiksa

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:41 WIB
KPK Usut Kasus Suap Perdagangan Minyak Mentah dan Kilang di Pertamina, 2 Saksi Ini Diperiksa
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terdahap Corporate Secretary PT. Pertamina, Toharso (THS). Toharso diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).

"Hari ini Selasa (13/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait dengan kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Selain itu, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Komisaris di PT Malika Energi Persada, Ketut Darmawan (KD).

Tessa mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Meski pemanggilan itu sudah dijadwalkan, namun Tessa belum bisa mengungkapkan materi apa yang akan didalami dari keterangan kedua saksi tersebut.

Sekadar informasi, perkara ini menyeret Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan mafia migas terkait perkara dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).

Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013.

Dia melalui perusahaan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island diduga menerima suap sekitar USD2,9 juta dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013.

Suap ini diberikan untuk membantu Kernel Oil dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang kepada PES.

baca juga

Untuk itu, Bambang Irianto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Periksa Ketua DPRD Malut Kuntu Daud dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Ungkap Kendala yang Dihadapi

KPK Periksa Ketua DPRD Malut Kuntu Daud dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Ungkap Kendala yang Dihadapi

Video | Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:05 WIB

Dinasti Politik Makin Berani dan Bisa Timbulkan Korupsi, Jokowi Buka Jalan?

Dinasti Politik Makin Berani dan Bisa Timbulkan Korupsi, Jokowi Buka Jalan?

News | Selasa, 13 Agustus 2024 | 12:48 WIB

Modus Eks Pegawai BPOM 'Peras' Direktur PT AOBI Demi Gulingkan Kepala BPOM

Modus Eks Pegawai BPOM 'Peras' Direktur PT AOBI Demi Gulingkan Kepala BPOM

Bisnis | Selasa, 13 Agustus 2024 | 12:38 WIB

Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Korupsi e-KTP

Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Korupsi e-KTP

News | Selasa, 13 Agustus 2024 | 11:32 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×