Kronologi Kasus Korupsi Rp3,4 M Pegawai BPOM untuk Gulingkan Atasan

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:17 WIB
Kronologi Kasus Korupsi Rp3,4 M Pegawai BPOM untuk Gulingkan Atasan
Ilustrasi (Freepik)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan seorang mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. SD diduga melakukan pemerasan terhadap Direktur PT AOBI yang berinisial FK dengan jumlah mencapai Rp3,49 miliar. Kronologi eks pegawai BPOM lakukan pemerasan dan gratifikasi itu bahkan terjadi sejak beberapa tahun lalu.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa tindakan pemerasan dan gratifikasi ini terjadi dalam kurun waktu antara tahun 2021 hingga 2023.

Arief menyatakan bahwa uang yang diberikan oleh FK kepada SD diduga merupakan hasil dari permintaan berulang kali yang dilakukan oleh SD.

Penetapan SD sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan selama penyidikan, serta hasil gelar perkara yang dilakukan pada 24 Juni 2024. Dalam proses penyidikan ini, penyidik telah memeriksa dua ahli, yaitu ahli pidana dan bahasa, serta 28 saksi, termasuk 17 saksi dari BPOM, delapan saksi dari pihak swasta, dan tiga saksi dari instansi lain, seperti KPK dan perbankan.

Arief juga mengungkapkan bahwa pemerasan tersebut bertujuan untuk beberapa hal, termasuk upaya menggulingkan Kepala BPOM dan mengurus sidang PT AOBI oleh BPOM.

Rinciannya, Rp 1 miliar digunakan untuk menggulingkan Kepala BPOM, Rp 967 juta diterima oleh SD melalui rekening atas nama DK, Rp 1,178 miliar ditransfer ke rekening SD, dan Rp 350 juta diterima secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI.

"Uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM," ungkap dia, melalui keterangan resmi.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen terkait dugaan gratifikasi. Selain itu, BPOM telah mengambil tindakan disiplin terhadap SD dengan mendemosinya dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

Saat ini SD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Usut Kasus Suap Perdagangan Minyak Mentah dan Kilang di Pertamina, 2 Saksi Ini Diperiksa

KPK Usut Kasus Suap Perdagangan Minyak Mentah dan Kilang di Pertamina, 2 Saksi Ini Diperiksa

News | Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:41 WIB

Dinasti Politik Makin Berani dan Bisa Timbulkan Korupsi, Jokowi Buka Jalan?

Dinasti Politik Makin Berani dan Bisa Timbulkan Korupsi, Jokowi Buka Jalan?

News | Selasa, 13 Agustus 2024 | 12:48 WIB

Modus Eks Pegawai BPOM 'Peras' Direktur PT AOBI Demi Gulingkan Kepala BPOM

Modus Eks Pegawai BPOM 'Peras' Direktur PT AOBI Demi Gulingkan Kepala BPOM

Bisnis | Selasa, 13 Agustus 2024 | 12:38 WIB

Terkini

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:50 WIB

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:59 WIB

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:25 WIB

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:36 WIB

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:50 WIB

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:40 WIB

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:38 WIB

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:30 WIB

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:29 WIB

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:07 WIB