Remaja 14 Tahun Ditangkap usai Menyamar Jadi Dokter di Rumah Sakit Serdang

Aprilo Ade Wismoyo | Suara.com

Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:52 WIB
Remaja 14 Tahun Ditangkap usai Menyamar Jadi Dokter di Rumah Sakit Serdang
Ilustrasi dokter, apakah dokter wajib masuk IDI. (Pixabay/parentingupstream)

Suara.com - Seorang remaja berusia 14 tahun telah ditangkap atas dugaan masuk tanpa izin dan menyamar sebagai dokter di Rumah Sakit Sultan Idris Shah di Serdang, Selangor

Menurut pernyataan dari pihak kepolisian, remaja tersebut diduga memasuki ruang operasi rumah sakit tersebut pada hari Rabu, 7 Agustus, dengan mengaku sebagai petugas medis dan menawarkan bantuan untuk operasi.

Insiden tersebut segera dilaporkan ke kantor polisi distrik Sepang, karena gadis tersebut tidak dikenali oleh staf rumah sakit lainnya.

Polisi menangkap remaja tersebut setelah ia tertangkap lagi saat mencoba mendaftar di konter rumah sakit dengan identitas palsu pada hari Kamis, 8 Agustus

"Pihak rumah sakit segera menghubungi polisi dan penangkapan dilakukan," demikian bunyi pernyataan tersebut kemarin.

Remaja tersebut ditangkap di lobi rumah sakit, dan polisi juga menyita pakaian operasi dan tali gantungan rumah sakit dari tersangka.

Menurut Malay Mail, remaja tersebut ditahan selama dua hari.

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 448 dan Pasal 170 KUHP karena masuk tanpa izin dan menyamar sebagai pegawai negeri.

Polisi menangkap remaja tersebut setelah ia tertangkap lagi saat mencoba mendaftar di loket rumah sakit dengan identitas palsu pada Kamis, 8 Agustus

"Pihak rumah sakit segera menghubungi polisi dan penangkapan dilakukan," demikian bunyi pernyataan kemarin.

Remaja tersebut ditangkap di lobi rumah sakit, dan polisi juga menyita pakaian operasi dan tali gantungan rumah sakit dari tersangka.

Menurut Malay Mail, remaja tersebut menjalani penahanan selama dua hari.

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 448 dan Pasal 170 KUHP karena masuk tanpa izin dan menyamar sebagai pegawai negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Megawati: Sarawak, Sabah Itu Seharusnya Masuk Kita

Megawati: Sarawak, Sabah Itu Seharusnya Masuk Kita

News | Rabu, 14 Agustus 2024 | 12:21 WIB

Lagu Band Indonesia Menggema saat Timnas Malaysia Tanding, Alasannya Bikin FAM Ketar-ketir

Lagu Band Indonesia Menggema saat Timnas Malaysia Tanding, Alasannya Bikin FAM Ketar-ketir

Bola | Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:22 WIB

Seorang Remaja Tewas Usai Memesan Coklat Panas di Sebuah Cafe, Penyebabnya Sungguh Tak Terduga

Seorang Remaja Tewas Usai Memesan Coklat Panas di Sebuah Cafe, Penyebabnya Sungguh Tak Terduga

News | Selasa, 13 Agustus 2024 | 22:28 WIB

Bedong atau Selimut? Dokter Anak Jelaskan Cara Terbaik Menjaga Kehangatan Bayi Baru Lahir

Bedong atau Selimut? Dokter Anak Jelaskan Cara Terbaik Menjaga Kehangatan Bayi Baru Lahir

Health | Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:29 WIB

Ultras Malaya Ancam Boikot Piala Kemerdekaan, PSSI-nya Malaysia Sampai Mohon-mohon

Ultras Malaya Ancam Boikot Piala Kemerdekaan, PSSI-nya Malaysia Sampai Mohon-mohon

Bola | Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:14 WIB

ABS Wajib di Motor di Atas 150cc Mulai 2025: Malaysia Siap, Indonesia Kapan?

ABS Wajib di Motor di Atas 150cc Mulai 2025: Malaysia Siap, Indonesia Kapan?

Otomotif | Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:15 WIB

Terkini

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:29 WIB

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:21 WIB

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:19 WIB

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:07 WIB

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB