Khawatir Ada Pihak Aji Mumpung, Pemprov DKI Bikin Syarat Khusus Di Program Sekolah Gratis

Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:15 WIB
Khawatir Ada Pihak Aji Mumpung, Pemprov DKI Bikin Syarat Khusus Di Program Sekolah Gratis
Sekda Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menetapkan syarat bagi sekolah swasta yang ingin dilibatkan dalam program swasta gratis. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pihak yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengaku khawatir karena adanya program ini, ada pihak yang mendadak ingin mendirikan yayasan pendidikan atau sekolah baru. Nantinya, sekolah swasta yang terlibat tidak boleh baru beroperasi di bawah lima tahun.

“Untuk yang di bawah, (sekolah gratis) ini juga akan membuat masyarakat ingin bikin sekolah-sekolah baru. Kita batasi dulu. Untuk sekolah-sekolah minimal sudah 6 tahun atau 10 tahun baru bisa mendapatkan itu,” ujar Joko kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Namun, sejauh ini belum ada aturan resmi mengenai ketentuan sekolah yang ingin mengikuti program ini. Pihaknya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) masih melakukan pembahasan dan meminta saran dari DPRD DKI.

Joko menegaskan, kebijakan sekolah gratis merupakan amanat Undang-Undang Pendidikan Nasional.

“Untuk sekolah-sekolah swasta yang atas-atas (grade A dan B) itu tidak mendapatkan itu, karena mereka juga tidak akan mau,” kata Joko.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi E DPRD DKI, Jhonny Simanjuntak menyebut wacana sekolah swasta gratis untuk warga Jakarta yang tidak mampu sudah mendapatkan persetujuan dari semua fraksi DPRD DKI. Pemerintah Provinsi DKI diminta segera menerapkan kebijakan ini.

Jhonny mengatakan, kebijakan sekolah gratis bisa diterapkan lebih dulu untuk sekolah swasta grade C dan D. Lewat program ini, diharapkan tujuan pemerataan pendidikan untuk warga Jakarta bisa terwujud.

Penggunaan anggaran juga bisa lebih efisien karena bisa mengalihkan dana bantuan pendidikan dari program Kartu Jakarta (KJP) Plus ke sekolah gratis.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Pastikan Hanya Sekolah Swasta Grade C dan D yang Digratiskan

"kita semua, fraksi di DPRD semuanya sudah setuju. Sudah setuju, karena yang dipertimbangkan adalah bagaimana wajib belajar 12 tahun itu tidak hanya sekedar jargon, tapi bisa kita Laksanakan melalui sekolah gratis ini," ujar Jhonny kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI