Geger Pencatutan KTP Warga, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Tentukan Nasib Dharma-Kun di Jakarta

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 19:15 WIB
Geger Pencatutan KTP Warga, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Tentukan Nasib Dharma-Kun di Jakarta
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI, Jakarta, Minggu (12/5/2024). ANTARA/HO-KPU DKI/am.

Suara.com - KPU Jakarta perlu menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait nasib pencalonan pasangan cagub-cawagub independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilkada Jakarta 2024.

Meski telah banyak pengaduan dari masyarakat yang mengaku NIK dicatut sepihak untuk mendukung Dharma-Kun, Kepala Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya menyampaikan kalau pihaknya masih harus menunggu rekomendasi Bawaslu dalam pengambilan keputusan lanjutan.

"Kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta terkait dengan situasi seperti ini. Karena dari sisi kami, proses baik penyerahan dukungan, verifikasi administrasi pertama, perbaikan kedua, verifikasi faktual ke-satu dan verifikasi ke-dua sudah kami lakukan," kata Dody temui di Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Dia menegaskan bahwa berbagai proses itu telah dilakukan KPU dengan pengawasan oleh Bawaslu serta dilakukan secara terbuka. Sehingga publik juga bisa menyaksikan prosesnya.

"Kalau ada tanggapan masyarakat dan direspon oleh teman-teman Bawaslu rekomendasi, kami akan tidak lanjut berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu," ujarnya.

Sebelumnya, pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jalur independen.

Dharma-Kun telah ditetapkan lolos verifikasi syarat pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta

Berdasarkan verifikasi faktual kedua yang diserahkan ke KPU, dari 826.766 berkas administrasi hanya ada sebanyak 494.467 dokumen yang memenuhi syarat. Sementara, 332.299 dokumen sisanya tak memenuhi syarat.

Pada verifikasi faktual pertama sebelumnya, pasangan itu telah mengantongi 183.001 data dukung. Sehingga hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468 data. Angka itu telah melampaui syarat dukungan minimal 618.968 dukungan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro PKB: Awalnya Kita Firm ke Anies di Jakarta, Tapi Cuaca Berubah

Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro PKB: Awalnya Kita Firm ke Anies di Jakarta, Tapi Cuaca Berubah

News | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:57 WIB

KPU Tetapkan DPS di Pilkada Jakarta 2024 Sebanyak 8,2 Juta, Calon Pemilih Bisa Cek di Sini

KPU Tetapkan DPS di Pilkada Jakarta 2024 Sebanyak 8,2 Juta, Calon Pemilih Bisa Cek di Sini

News | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:49 WIB

KPU Benarkan NIK Anak Anies Dicatut, Tapi Minta Tanya Langsung ke Dharma-Kun Dapat Data dari Mana

KPU Benarkan NIK Anak Anies Dicatut, Tapi Minta Tanya Langsung ke Dharma-Kun Dapat Data dari Mana

News | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 17:55 WIB

Keanehan Dokumen Pendaftaran Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta: NIK Double hingga Warga Meninggal Dicatut

Keanehan Dokumen Pendaftaran Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta: NIK Double hingga Warga Meninggal Dicatut

News | Jum'at, 16 Agustus 2024 | 17:35 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×