Sebelum Tetapkan Pasangan Calon Jalur Independen, KPU DKI Jakarta Bahas Pencatutan KTP

Senin, 19 Agustus 2024 | 18:36 WIB
Sebelum Tetapkan Pasangan Calon Jalur Independen, KPU DKI Jakarta Bahas Pencatutan KTP
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI, Jakarta, Minggu (12/5/2024). ANTARA/HO-KPU DKI/am.

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon independen untuk Pilkada Jakarta. Namun, sebelum membahas penetapan pasangan calon, KPU mendiskusikan terlebih dahulu pencatutan KTP warga Jakarta.

Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan hal tersebut perlu dilakukan KPU lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah memberikan surat berisi saran perbaikan.

"Tentu saja kami merespon masukan, tanggapan dari masyarakat yang mana kami sudah menerima surat dari Bawaslu provinsi DKI Jakarta tentang saran dan perbaikan," kata Dody di kantor KPU Jakarta, Senin (19/8/2024).

Dia mengatakan keputusan KPU dari hasil pleno tersebut akan menjadi dasar bagi bakal pasangan untuk mendaftar ke KPU pada 27 sampai 29 Agustus 2024.

Adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni memenuhi sebaran syarat dukungan minimal.

"Keputusan KPU provinsi menjadi persyaratan pasangan calon perseorangan untuk mengikuti pendaftaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan," ujarnya.

Lebih lanjut, Dody mengatakan saran perbaikan Bawaslu Jakarta mengungkapkan bahwa warga yang melapor pencatutan KTP sebanyak 167 data.

Angka tersebut dianggap sangat kecil dibanding dengan raihan dukungan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana setelah dibacakan berita acara rekapitulasi syarat dukungan yang sebelumnya telah dibacakan KPU.

Sekadar informasi, sejumlah warga Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Dugaan pencatutan nomor identitas ini kemudian ramai di media sosial X atau Twitter.

Baca Juga: Nasibnya Ditentukan Pleno KPU Jakarta Hari Ini, Dharma Pongrekun: Saya Percaya Tuhan

Pengumpulan NIK diketahui merupakan salah satu syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah dari jalur independen.

Di sisi lain, KPU DKI Jakarta telah menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan lolos verifikasi faktual syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dari jalur independen.

"Bahwa Berita Acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Kamis (15/8/2024).

Dukungan yang dikumpulkan pasangan Dharma-Kun berdasarkan hasil verifikasi KPU DKI Jakarta sebanyak 618.968 NIK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI