Kabar Terbaru Soal Putusan Bebas Ronald Tannur, Jaksa Layangkan Memori Kasasi

Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:53 WIB
Kabar Terbaru Soal Putusan Bebas Ronald Tannur, Jaksa Layangkan Memori Kasasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki disebutkan, bahwa perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/6/2024).

Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI