Dalih Baleg DPR Bahas Kilat Revisi UU Pilkada, Bantah Muluskan Jalan Kaesang Dan Jegal PDIP

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 21 Agustus 2024 | 21:00 WIB
Dalih Baleg DPR Bahas Kilat Revisi UU Pilkada, Bantah Muluskan Jalan Kaesang Dan Jegal PDIP
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membantah telah mengakomodir kepentingan Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024 lewat Revisi Undang-Undang Pilkada.

"Tidak ada secara spesifik untuk meluluskan calon-calon tertentu. Karena kita asasnya adalah asas kedarudatan waktu," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Ia berdalih jika pembahasan RUU Pilkada secara kilat agar tak ada kebimbangan hukum jelang pendaftaran calon di Pilkada 2024.

"Tanggal 27 sudah masuk pendaftaran. Supaya tidak terjadi kebimbangan hukum, maka kemudian diambil langkah politik hukum menjadi rujukan terhadap pelaksanaan pilkada yang akan datang," ujarnya.

"Seluruh rakyat Indonesia yang berusia 30 tahun pada bulan Februari yang akan datang berhak mencalonkan dan memenugi syarat mencalonkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur," sambungnya.

Ia juga membantah Baleg DPR dalam RUU Pilkada ini pilih kasih dan memiliki niatan untuk menjegal partai tertentu dalam kontestasi Pilkada 2024.

"Tidak ada kita mau menjegal partai-partai ataupun siapapun apalagi khusus Jakarta. Karena undang-undang ini sifatnya berlaku umum untuk seluruh rakyat Indonesia, untuk seluruh wilayah Indonesia di 37 provinsi dan juga 38 provinsi sebenarnya karena Yogyakarta kabupatenya juga ada pemilihan. Semuanya bisa menggunakan undang-undang ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-Undang ke rapat paripurna terdekat. Hal itu menyusul sudah diambil keputusan tingkat I, Rabu (21/8/2024).

Pengambilan keputusan tingkat I itu dilakukan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

baca juga

"Kita minta persetujuan dulu. Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penatapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati wali kota menjadi UU dapat diperoses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-perundangan?," kata Awiek dijawab setuju mayoritas anggota.

Sebanyak 8 fraksi di DPR RI menyatakan setuju dengan hal itu. Hanya fraksi PDIP yang lantang menyatakan penolakannya terhadap RUU Pilkada untuk disahkan di paripurna.

Pengambilan keputusan ini dihadiri langsung perwakilan Pemerintah yakni Menkumham Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian. Perwakilan DPD RI juga turut hadir.

Ada sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini. Terutama yang mecolok yakni aturan soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah jadi mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Kedua, perubahan pada Pasal 40 usai adanya putusan MK. Namun menjadi sorotan dalam pasal itu kini kelonggaran ambang batas pencalonan di Pilkada hanya untuk parpol non parlemen.

Ketentuan pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baleg Abaikan Putusan MK, Analis: DPR Telah Kangkangi Konstitusi, Harus Dilawan Lewat Demonstrasi

Baleg Abaikan Putusan MK, Analis: DPR Telah Kangkangi Konstitusi, Harus Dilawan Lewat Demonstrasi

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 20:40 WIB

Formappi Kritik Habis Pembahasan Kilat RUU Pilkada: DPR Dan Pemerintah Sedang Mengejek Rakyat

Formappi Kritik Habis Pembahasan Kilat RUU Pilkada: DPR Dan Pemerintah Sedang Mengejek Rakyat

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 20:21 WIB

Abaikan RUU Pilkada, PDIP Minta Rakyat Turun Kawal Partainya Jika Usung Anies Di Pilgub Jakarta

Abaikan RUU Pilkada, PDIP Minta Rakyat Turun Kawal Partainya Jika Usung Anies Di Pilgub Jakarta

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:33 WIB

Abaikan Putusan Baleg, PDIP Tetap Usung Calon Sendiri Di Pilkada Jakarta

Abaikan Putusan Baleg, PDIP Tetap Usung Calon Sendiri Di Pilkada Jakarta

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:06 WIB

Masinton PDIP Sebut Revisi UU Pilkada Dibahas Kilat Maunya Istana, Biar Jalan Anak Presiden Mulus?

Masinton PDIP Sebut Revisi UU Pilkada Dibahas Kilat Maunya Istana, Biar Jalan Anak Presiden Mulus?

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:05 WIB

Beda Kelas Stroller Bayi buat Anak Syahrini dan Erina Gudono: Anak Konglomerat vs Cucu Presiden

Beda Kelas Stroller Bayi buat Anak Syahrini dan Erina Gudono: Anak Konglomerat vs Cucu Presiden

Lifestyle | Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:03 WIB

Ketua MKMK Sebut Baleg DPR Telah Membangkang Dari Putusan Pengadilan

Ketua MKMK Sebut Baleg DPR Telah Membangkang Dari Putusan Pengadilan

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:53 WIB

Terkini

Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan

Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu

Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok

Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Review Drama Alice in Borderland, Teka-Teki Permainan Kartu yang Mematikan

Review Drama Alice in Borderland, Teka-Teki Permainan Kartu yang Mematikan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Kejagung Geledah Empat Perusahaan Milik Don Ritto Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Geledah Empat Perusahaan Milik Don Ritto Terkait Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:59 WIB

Ada Kasus Wamen Hukum hingga Sekjen DPR, KPK Beberkan Perkara yang Berakhir Dihentikan

Ada Kasus Wamen Hukum hingga Sekjen DPR, KPK Beberkan Perkara yang Berakhir Dihentikan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:59 WIB

Jangan Asal Cas! Ketahui 9 Tips Jitu Bikin Baterai Android Awet Seharian

Jangan Asal Cas! Ketahui 9 Tips Jitu Bikin Baterai Android Awet Seharian

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:58 WIB

John Herdman Terpaksa Coret Marselino Ferdinan Hingga Piala AFF 2026 Selesai

John Herdman Terpaksa Coret Marselino Ferdinan Hingga Piala AFF 2026 Selesai

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:58 WIB

Heboh Gawang Persebaya Dicuri, Dipatahkan Jadi 16 Potong, Dua Pria Kini Berakhir Apes

Heboh Gawang Persebaya Dicuri, Dipatahkan Jadi 16 Potong, Dua Pria Kini Berakhir Apes

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:56 WIB

×