Ketua MKMK Sebut Baleg DPR Telah Membangkang Dari Putusan Pengadilan

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:53 WIB
Ketua MKMK Sebut Baleg DPR Telah Membangkang Dari Putusan Pengadilan
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang juga mantan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menanggapi sikap Badan Legislasi atau Baleg DPR RI yang sepakat untuk merevisi Undang-Undang Pilkada tanpa mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara keseluruhan.

Palguna menyebut langkah yang dilakukan Baleg DPR RI ini merupakan cara pembangkangan terhadap Putusan MK.

"Cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan," kata Palguna kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Mantan Hakim Konstitusi itu menegaskan MK adalah lembaga tinggi negara di ranah yudikatif yang memiliki tugas untuk mengawal UUD 1945.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada secara cepat, termasuk perihal syarat batas usia calon kepala daerah. Alih-alih mengikuti Putusan MK, Baleg DPR RI justru bersepakat untuk merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA itu diketahui diketuk pada 29 Mei 2024 lalu yang menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik.

“Yang disampaikan semua logikanya benar tapi ada putusan hukum yang kita rujuk dalam hal ini jelas putusan Mahkamah Agung sudah ada putusannya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.

“Putusan MK sudah ada yang secara jelas menjemput dihitung pelantikan ya entah bahasanya calon atau apa tetapi putusan hukum harus kita hormati. Mayoritas beraksi tadi merujuk pada Mahkamah Agung DPD juga dan pemerintah menyesuaikan," sambungnya.

Dengan adanya hal ini, Baleg DPR RI justru tidak mengindahkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah.

baca juga

Putusan dengan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diputus oleh delapan hakim konstitusi, tanpa melibatkan adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman.

Pada kesempatan yang sama, Baleg DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) juga membahas putusan MK soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.

Namun, Panja justri terkesan mengacuhkan Putusan MK dan menyepakati syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada yang diputuskan MK itu hanya berlaku bagi partai-partai non parlemen saja.

Sementara itu bagi partai-partai politik yang memiliki kursi di DPRD itu tetap mengacu pada aturan lama yakni harus memenuhi ambang batas atau threshold 20 persen jika ingin mencalonkan figur sebagai calon kepala daerah di Pilkada.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Terkesan Anulir Putusan MK, Pengamat: Ada Operasi Besar Nirmoral

DPR Terkesan Anulir Putusan MK, Pengamat: Ada Operasi Besar Nirmoral

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:27 WIB

Manuver DPR di Balik Isu Perselingkuhan Selebgram: Upaya Gagalkan Putusan MK soal Batas Usia Kepala Daerah?

Manuver DPR di Balik Isu Perselingkuhan Selebgram: Upaya Gagalkan Putusan MK soal Batas Usia Kepala Daerah?

Video | Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:21 WIB

Dibahas Kilat, Fraksi PDIP Bakal Sampaikan Nota Keberatan RUU Pilkada Disahkan di Paripurna

Dibahas Kilat, Fraksi PDIP Bakal Sampaikan Nota Keberatan RUU Pilkada Disahkan di Paripurna

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:15 WIB

Pakar Tunggu Sikap KPU Soal Aturan Pilkada: Akan Jadi Pembangkang Atau Penjaga Konstitusi

Pakar Tunggu Sikap KPU Soal Aturan Pilkada: Akan Jadi Pembangkang Atau Penjaga Konstitusi

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:50 WIB

Dibahas Kilat, Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada Disahkan Di Paripurna, Cuma PDIP Yang Menolak

Dibahas Kilat, Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada Disahkan Di Paripurna, Cuma PDIP Yang Menolak

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:38 WIB

Alasan Menohok Wanda Hamidah Keluar dari Golkar Jadi Sorotan: Lawan!

Alasan Menohok Wanda Hamidah Keluar dari Golkar Jadi Sorotan: Lawan!

Lifestyle | Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:24 WIB

Ramai Tagar #KawalPutusanMK, Ini Kronologi dan Penyebabnya

Ramai Tagar #KawalPutusanMK, Ini Kronologi dan Penyebabnya

Lifestyle | Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:06 WIB

Terkini

Pemkab Siak Klaim Tangani 152 Km Jalan Kabupaten yang Rusak

Pemkab Siak Klaim Tangani 152 Km Jalan Kabupaten yang Rusak

Riau | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:21 WIB

Rilis Final Trailer Film "Dan Bandung", Kisah Perjuangan Cinta Yang Siap Mengaduk Emosi Penonton

Rilis Final Trailer Film "Dan Bandung", Kisah Perjuangan Cinta Yang Siap Mengaduk Emosi Penonton

Entertainment | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:20 WIB

Buku The Principles of Power: Seni Menguasai Pengaruh Secara Etis

Buku The Principles of Power: Seni Menguasai Pengaruh Secara Etis

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:20 WIB

Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi

Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:17 WIB

Kejutan Survei SMRC: Jika Pilpres Digelar Sekarang, Prabowo Tidak Akan Terpilih Lagi

Kejutan Survei SMRC: Jika Pilpres Digelar Sekarang, Prabowo Tidak Akan Terpilih Lagi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:16 WIB

Plt Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK, Penyidikan Kasus Etik Suryani Bergulir

Plt Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK, Penyidikan Kasus Etik Suryani Bergulir

Jawa Tengah | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:13 WIB

Bukan Cuma yang Viral, Alyssa Daguise Beberkan Rahasia Pilih Skincare yang Aman untuk Baby Soleil

Bukan Cuma yang Viral, Alyssa Daguise Beberkan Rahasia Pilih Skincare yang Aman untuk Baby Soleil

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:12 WIB

BRIN Kembangkan Teknologi untuk Pulihkan Lahan Bekas Tambang, Seberapa Efektif?

BRIN Kembangkan Teknologi untuk Pulihkan Lahan Bekas Tambang, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10 WIB

Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan

Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan

Sumut | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:07 WIB

Memanas! Tiga Anggota DPRD Kota Madiun Walk Out dari Paripurna KUA-PPAS 2027

Memanas! Tiga Anggota DPRD Kota Madiun Walk Out dari Paripurna KUA-PPAS 2027

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:03 WIB

×