Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bakal tindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan calon kepala daerah.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin merespons kondisi dan situasi dalam beberapa waktu terakhir.
"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Ketua KPU Mochammad Afifudin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," ujarnya.
Meski begitu, Afif menyebut pihaknya masih perlu melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI sebagai pembentuk undang-undang. Menurutnya, langkah untuk berkonsultasi dengan Komisi II itu merupakan upaya untuk tetap menjalankan prosedur yang harus dilakukan KPU sebagai lembaga pelaksana undang-undang.
Pasalnya, pada tindak lanjut putusan MK nomor 90/XXI-PUU/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, KPU tidak melakukan konsultasi dengan DPR.
Hal itu kemudian mengakibatkan KPU dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kenapa ini kami lakukan? Kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal."
"Selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP, kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," tutur Afif.
Sebelumnya, Baleg DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada secara cepat, termasuk perihal syarat batas usia calon kepala daerah. Alih-alih mengikuti Putusan MK, Baleg DPR RI justru bersepakat untuk merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA itu diketahui diketuk pada 29 Mei 2024 lalu yang menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik.
"Yang disampaikan semua logikanya benar tapi ada putusan hukum yang kita rujuk dalam hal ini jelas putusan Mahkamah Agung sudah ada putusannya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.
"Putusan MK sudah ada yang secara jelas menjemput dihitung pelantikan ya entah bahasanya calon atau apa tetapi putusan hukum harus kita hormati. Mayoritas beraksi tadi merujuk pada Mahkamah Agung DPD juga dan pemerintah menyesuaikan," sambungnya.
Dengan adanya hal ini, Baleg DPR RI justru tidak mengindahkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah.
Putusan dengan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diputus oleh delapan hakim konstitusi, tanpa melibatkan adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman. Pada kesempatan yang sama, Baleg DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) juga membahas putusan MK soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.