Desak KPU Tindaklanjuti Putusan MK, DEEP Ungkit Putusan yang Loloskan Gibran di Pilpres

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:59 WIB
Desak KPU Tindaklanjuti Putusan MK, DEEP Ungkit Putusan yang Loloskan Gibran di Pilpres
Gibran Rakabuming Raka dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. [Suara.com/Iqbal]

Suara.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk menindaklanjuti putusan Mahakmah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 soal persyaratan calon kepala daerah.

Direktur Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, pengadopsian dua putusan MK itu lewat revisi peraturan KPU (PKPU) merupakan langkah melawan pengkhianatan demokrasi yang dipertontonkan pembentuk undang-undang.

"DEEP mendesak KPU untuk menindaklanjuti putusan MK dengan segera melakukan revisi PKPU dan tidak terjebak kepentingan politik prgamatis, sehingga menjadi ancaman profesionalitas dan kemandirian KPU," kata Neni kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Dia menilai KPU harus berkaca dari preseden sebelumnya dalam menindaklanjuti Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2024 soal syarat pencalonan presiden-wakil presiden saat tahapan Pilpres 2024 yang karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

"Saat itu bisa langsung ditindaklanjuti KPU dengan merevisi PKPU. Itu sangat bisa dilakukan, sehingga KPU perlu konsisten,” ujar Neni.

Menurut dia, saat ini menjadi momen yang tepat bagi KPU untuk menunjukkan kepada publik bahwa lembaga tersebut dapat menjaga konstitusi dan menyelamatkan demokrasi sehingga kepercayaan publik terhadap KPU bisa meningkat.

DPR Acuhkan Putusan MK

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada secara cepat, termasuk perihal syarat batas usia calon kepala daerah. Alih-alih mengikuti putusan MK, Baleg DPR RI justru bersepakat untuk merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA itu diketahui diketuk pada 29 Mei 2024 lalu yang menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik. 

“Yang disampaikan semua logikanya benar tapi ada putusan hukum yang kita rujuk dalam hal ini jelas putusan Mahkamah Agung sudah ada putusannya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.

“Putusan MK sudah ada yang secara jelas menjemput, dihitung pelantikan ya entah bahasanya calon atau apa tetapi putusan hukum harus kita hormati. Mayoritas beraksi tadi merujuk pada Mahkamah Agung DPD juga dan pemerintah menyesuaikan," sambungnya. 

Dengan adanya hal ini, Baleg DPR RI justru tidak mengindahkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, lewat Panitia Kerja (Panja) turut membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, dalam Revisi Undang-Undang Pilkada. (Suara.com/Bagaskara)
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, lewat Panitia Kerja (Panja) turut membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah, dalam Revisi Undang-Undang Pilkada. (Suara.com/Bagaskara)

Putusan dengan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diputus oleh delapan hakim konstitusi, tanpa melibatkan adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman.  

Pada kesempatan yang sama, Baleg DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) juga membahas putusan MK soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.

Namun, Panja justru terkesan mengacuhkan Putusan MK dan menyepakati syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada yang diputuskan MK itu hanya berlaku bagi partai-partai non parlemen saja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikut Demo Kawal Putusan MK, Uceng UGM: Jangan Coba Tipu Rakyat Dua Kali, Berhenti Lah Sok Tahu!

Ikut Demo Kawal Putusan MK, Uceng UGM: Jangan Coba Tipu Rakyat Dua Kali, Berhenti Lah Sok Tahu!

News | Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:27 WIB

Usai Dihujani Botol Pendemo, Baleg DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini: Besok Libur!

Usai Dihujani Botol Pendemo, Baleg DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini: Besok Libur!

News | Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:03 WIB

Dihujani Botol Plastik, Pendemo Kawal Putusan MK Maki-maki Perwakilan Baleg DPR: Jangan Lagi Percaya Mereka!

Dihujani Botol Plastik, Pendemo Kawal Putusan MK Maki-maki Perwakilan Baleg DPR: Jangan Lagi Percaya Mereka!

News | Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:49 WIB

Ikut Demo di DPR, Andovi Da Lopez Curhat Dituduh Sebarkan Ajakan Kekerasan: Mohon Segera Datang ke Bareskrim

Ikut Demo di DPR, Andovi Da Lopez Curhat Dituduh Sebarkan Ajakan Kekerasan: Mohon Segera Datang ke Bareskrim

News | Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:36 WIB

Terkini

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:14 WIB

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:21 WIB

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB