Janji Menkumham Undangkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK: Kalau Memungkinkan Hari

Bangun Santoso, Fakhri Fuadi Muflih

Minggu, 25 Agustus 2024 | 16:06 WIB
Janji Menkumham Undangkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK: Kalau Memungkinkan Hari
Pejabat baru Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas (kiri) menyapaikan sambutan saat serah terima jabatan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (20/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku bakal segera mengundangkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Draf PKPU itu juga telah dibahas dan disetujui DPR RI pada Minggu (25/8/2024) hari ini.

Supratman pun berjanji bakal mengakomodir seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai pembahasan dalam rapat kerja DPR RI.

"Hari ini langsung kita harmonisasi dan sesegera mungkin kita undangkan," ujar Supratman di Kompleks DPR, Minggu (25/8/2024).

Supratman pun mengaku bakal mengundangkan PKPU itu hari ini juga jika pembahasannya rampung sepenuhnya.

"Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini. Ini lagi langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya," katanya.

Ia juga bakal langsung meminta jajarannya agar segera menjalankan proses perundangan agar bisa langsung diterapkan.

"Dan hari ini juga saya berharap, tadi saya sudah hubungi Dirjen dan staf untuk. Untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini," tambah dia.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.

Dia menegaskan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70 " katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PKPU Akomodir Putusan MK, Golkar Bersiap Ubah Strategi Di Pilkada 2024

PKPU Akomodir Putusan MK, Golkar Bersiap Ubah Strategi Di Pilkada 2024

News | Minggu, 25 Agustus 2024 | 14:45 WIB

Alhamdulillah! Pemerintah-DPR Sepakat PKPU Pencalonan Kepala Daerah Akomodir Putusan MK

Alhamdulillah! Pemerintah-DPR Sepakat PKPU Pencalonan Kepala Daerah Akomodir Putusan MK

Kotak Suara | Minggu, 25 Agustus 2024 | 12:42 WIB

Besok DPR Akan Sahkan PKPU dengan Merujuk ke Putusan MK

Besok DPR Akan Sahkan PKPU dengan Merujuk ke Putusan MK

News | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 23:02 WIB

AHY Bicara Kemungkinan Intervensi DPR Soal PKPU Pilkada: Demokrat Akan Kawal

AHY Bicara Kemungkinan Intervensi DPR Soal PKPU Pilkada: Demokrat Akan Kawal

News | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 17:56 WIB

Gagal Bayar Utang, Anak Usaha Wijaya Karya Kembali Terjerat PKPU

Gagal Bayar Utang, Anak Usaha Wijaya Karya Kembali Terjerat PKPU

Bisnis | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 16:21 WIB

Komisi II DPR Terima Draf PKPU Sesuai Putusan MK, Hari Senin Diputuskan

Komisi II DPR Terima Draf PKPU Sesuai Putusan MK, Hari Senin Diputuskan

News | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 15:38 WIB

Kaesang Gagal Maju Pilkada, KPU Nyatakan PKPU Pedomani Keputusan MK Termasuk Syarat Usia

Kaesang Gagal Maju Pilkada, KPU Nyatakan PKPU Pedomani Keputusan MK Termasuk Syarat Usia

Video | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 15:23 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB