Pengesahan partai politik menjadi badan hukum dilakukan paling lambat 15 hari sejak berakhirnya proses verifikasi dan dinyatan sah.
Pengesahan partai politik akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian itu cara mendirikan partai politik di Indonesia. Semoga dapat dipahami.
Kontributor : Mutaya Saroh