Penahanan Pendiri Telegram Pavel Durov Picu Kekhawatiran HAM Global, PBB Bilang Begini

Bella

Selasa, 03 September 2024 | 19:02 WIB
Penahanan Pendiri Telegram Pavel Durov Picu Kekhawatiran HAM Global, PBB Bilang Begini
pavel durov (Instagram/@durov)

Suara.com - Penahanan dan penuntutan terhadap pendiri Telegram, Pavel Durov, telah menjadi sorotan internasional dan menimbulkan kekhawatiran besar terkait hak asasi manusia. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada hari Selasa (27/8) menyatakan bahwa kasus ini sangat kompleks dan memerlukan perhatian khusus dari komunitas internasional.

Durov, seorang warga negara Rusia yang juga merupakan pendiri aplikasi pesan instan yang kontroversial, Telegram, ditangkap secara sensasional di Bandara Le Bourget di luar Paris pada 24 Agustus. Ia kemudian didakwa dengan berbagai pelanggaran terkait dengan operasional aplikasi tersebut dan dilarang meninggalkan Prancis.

Banyak pihak mempertanyakan waktu dan situasi di balik penahanan Durov. Pendukungnya melihat pria berusia 39 tahun itu sebagai pahlawan kebebasan berbicara, sementara para pengkritiknya menganggap Durov telah membiarkan Telegram digunakan untuk tujuan yang merugikan.

"Kasus ini sangat kompleks dan menimbulkan banyak kekhawatiran terkait hak asasi manusia," kata Ravina Shamdasani, juru bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB.

Dalam konferensi pers di Jenewa, ia menyatakan bahwa badan PBB tersebut tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan dokumen yang menetapkan parameter dalam menangani situasi semacam ini.

Selain itu, Shamdasani juga menyinggung kasus pemblokiran platform media sosial X di Brasil baru-baru ini. Mahkamah Agung Brasil pada Senin lalu mengesahkan keputusan salah satu hakimnya untuk menangguhkan platform tersebut karena dugaan pelanggaran hukum.

Penangguhan X di Brasil, menurut Shamdasani, juga memunculkan kekhawatiran serupa mengenai kewajiban negara untuk memastikan bahwa platform media sosial mematuhi hukum tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.

"Negara-negara harus dapat mengatur platform, yang harus mematuhi hukum yang konsisten dengan hukum hak asasi manusia internasional," tambahnya.

PBB juga mengingatkan bahwa segala pembatasan yang dikenakan terhadap platform media sosial harus bersifat proporsional dan sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional. Shamdasani menekankan pentingnya prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas dalam menangani ujaran kebencian, hasutan kekerasan, dan disinformasi yang merugikan.

baca juga

Pada November 2022, Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, menulis surat terbuka kepada pemilik X, Elon Musk, mendesaknya untuk menjadikan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai inti dari jaringan sosial tersebut. Dalam suratnya, Turk memperingatkan agar X tidak menjadi sarana penyebaran ujaran kebencian dan misinformasi serta menekankan pentingnya melindungi privasi pengguna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Buruan Internasional! Prancis Incar Nikolai Durov, Kakak Pendiri Telegram

Jadi Buruan Internasional! Prancis Incar Nikolai Durov, Kakak Pendiri Telegram

News | Selasa, 03 September 2024 | 16:01 WIB

Amnesty Internasional Berharap Paus Fransiskus Soroti Pelanggaran HAM Di Indonesia

Amnesty Internasional Berharap Paus Fransiskus Soroti Pelanggaran HAM Di Indonesia

News | Selasa, 03 September 2024 | 14:41 WIB

Imbas CEO Ditangkap, Telegram Kena Banned?

Imbas CEO Ditangkap, Telegram Kena Banned?

Tekno | Minggu, 01 September 2024 | 14:11 WIB

Cek Fakta: Ratusan Tentara IDF Serahkan diri ke PBB, Langsung Dipimpin TNI

Cek Fakta: Ratusan Tentara IDF Serahkan diri ke PBB, Langsung Dipimpin TNI

News | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 01:30 WIB

Pavel Durov CEO Telegram Didakwa atas Pembiaran Penyebaran Gambar Seksual Anak dan Jual Beli Narkoba

Pavel Durov CEO Telegram Didakwa atas Pembiaran Penyebaran Gambar Seksual Anak dan Jual Beli Narkoba

News | Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:34 WIB

Pendiri Telegram Sempat Disandera Prancis, Kini Durov Bebas Bersyarat, Tapi Ada Jaminan Uang Puluhan Miliar

Pendiri Telegram Sempat Disandera Prancis, Kini Durov Bebas Bersyarat, Tapi Ada Jaminan Uang Puluhan Miliar

News | Kamis, 29 Agustus 2024 | 11:33 WIB

Perang Kata-Kata, Rusia Kecam Prancis Tuding Langgar Kebebasan Berpendapat, Ini Penyebabnya

Perang Kata-Kata, Rusia Kecam Prancis Tuding Langgar Kebebasan Berpendapat, Ini Penyebabnya

News | Rabu, 28 Agustus 2024 | 15:57 WIB

Terkini

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 00:01 WIB

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

News | Sabtu, 26 September 2026 | 23:28 WIB

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 23:20 WIB

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:44 WIB

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:34 WIB

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:20 WIB

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 22:14 WIB

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 21:59 WIB

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 21:25 WIB

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 20:54 WIB

×