“Kita harapkan adalah Perda tidak boleh bermasalah, tidak boleh tumpang tindih dengan peraturan-peraturan di atasnya dan tidak boleh ada aturan-aturan yang menghambat layanan publik termasuk investasi,” ucapnya.
Terakhir, Tomsi menyampaikan terkait penguatan fungsi pengawasan yang berkaitan dengan ketercapaian target program prioritas daerah. Hal tersebut seperti perencanaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penanganan kemiskinan dan pengangguran, serta pelayanan publik. Pengawasan ini harapannya bisa dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Hasil yang diharapkan adalah pengawasan DPRD sebagai pengawas politik atau legislative control melalui dengar pendapat, kunjungan kerja, pembentukan pansus dan panja harus berorientasi solusi dan kepentingan rakyat,” pungkasnya.