Scan KTP CPNS Apakah Bolak Balik? Begini Ketentuan dan Syaratnya

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Minggu, 08 September 2024 | 05:49 WIB
Scan KTP CPNS Apakah Bolak Balik? Begini Ketentuan dan Syaratnya
Ilustrasi KTP - Scan KTP CPNS Apakah Bolak Balik? (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mengunggah scan KTP merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan oleh para pelamar saat pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Proses satu ini terjadi saat pelamar mendaftarkan diri secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Lantas scan KTP CPNS apakah bolak balik?

Upload scan foto KTP yang benar dan sesuai ketentuan adalah bagian paling penting dalam tahapan unggah dokomen CPNS di akun SSCASN. Sebab jika scan KTP yang diunggah tidak sesuai ketentuan atau malah buram tulisannya maka data bisa jadi tidak dapat dibaca oleh sistem. Sehingga bisa membuat tahapan seleksi CPNS yang diikuti gagal.

Scan KTP CPNS Apakah Bolak Balik?

Berdasarkan ketentuan, scan KTP CPNS tidak harus bolak balik. Cukup mengunggah scan KTP yang berisi data diri saja. Adapun scan KTP yang diunggah harus jelas dan tidak boleh buram.

Syarat Scan KTP untuk Pendaftaran CPNS

  1. Ukuran maksimal: 200 KB
  2. Format: JPG/JPEG
  3. Kualitas: Jelas, tidak buram, dan tidak ada yang terpotong.

Cara Mengompres Foto KTP

Apabila ukuran file scab KTP melebihi 200 KB, Anda perlu mengompresnya. Berikut ini beberapa cara untuk mengompres foto:

  • Menggunakan aplikasi edit foto: saat ini sudah banyak aplikasi edit foto seperti Adobe Photoshop Express, Canva, maupun PicsArt yang mempunyai fitur kompresi gambar.
  • Menggunakan website online: ada beberapa website seperti TinyPNG, Squoosh, dan ILovePDF yang telah menyediakan layanan kompresi gambar gratis.
  • Menggunakan fitur bawaan HP: Beberapa HP android dan iPhone kini sudah memiliki fitur built-in untuk mengompres gambar.

Perlu diingat, syarat unggah dokumen bisa berbeda-beda sesuai syarat dari masing-masing instansi yang membuka pendaftaran CPNS. Jadi, pastikan juga dengan ketentuan di surat pengumuman formasi instansi CPNS tujuan ya.

Cara Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Baca Juga: Tak Perlu Bingung! Begini Cara Mudah Cek Keaslian E-Meterai untuk CPNS 2024

Proses unggah dokumen termasuk scan KTP dilakukan usai pelamar memilih jenis seleksi, mendaftar formasi hingga daftar riwayat hidup. Langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI