Ngaku Kader, 4 Orang Gugat SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP, Ketua DPP: Keliahatan Upaya Menyerang

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 10 September 2024 | 13:01 WIB
Ngaku Kader, 4 Orang Gugat SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP, Ketua DPP: Keliahatan Upaya Menyerang
Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menilai adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap SK Kemenkumham soal perpanjangan masa bakti kepengurusan partainya, yakni sebagai upaya yang berlebihan.

Menurutnya, gugatan itu seperti upaya penyerangan kepada partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

"Soal SK perpanjangan kepengurusan PDIP yang digugat ke PTUN, Kami menganggapnya sebagai sebuah langkah politik yang keterlaluan, ini bukan upaya hukum murni," kata Deddy dalam keterangannya diterima Suara.com, Selasa (10/9/2024).

"Tidak ada kerugian apapun, baik moril maupun materil bagi penggugat. Gugatan ini lebih kelihatan sebagai upaya 'penyerangan' terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)." 

Menurutnya, gugatan tersebut menjadi aneh lantaran para advokat yang menanganinya diduga terafiliasi dengan satu partai politik tertentu.

"Proses perpanjangan kepengurusan DPP PDI Perjuangan tersebut sudah dikaji dengan sangat mendalam terhadap aturan dan konstitusi partai. Perpanjangan kepengurusan juga sudah melalui proses pembahasan dan pengkajian hukum di Kemenkumham," ujarnya.

Ia mengatakan, jika logika para penggugat tersebut diikuti, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya sangat besar.

"Karena tahun 2019, PDI Perjuangan mempercepat Kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional pada saat itu," katanya.

"Jika memakai logika penggugat, maka SK DPP PDI Perjuangan yang dikeluarkan paska percepatan kongres itu jadi tidak sah. Termasuk keputusan DPP PDI Perjuangan menyangkut pemilihan kepala daerah saat itu. Kalau begitu, akan terjadi krisis kenegaraan," sambungnya.

Ia lantas mencontohkan implikasi besar jika para penggugat diikuti.

"Contoh, Gibran Rakabuming itu jadi Wali Kota Solo dengan menggunakan SK DPP PDI Perjuangan yang dipercepat kongresnya. Kalau keputusan DPP saat itu cacat hukum, jadi Gibran adalah produk cacat hukum. Artinya dia harus dianulir sebagai cawapres terpilih di 2024."

"Karena untuk menjadi Cawapres, dia harus memenuhi kriteria pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Kalau keputusan PDIP pasca percepatan kongres tak sah, maka Gibran pun tak sah. Demikian pula dgn seluruh produk hukum pilkada 2020 di seluruh Indonesia," ujarnya.

Untuk itu, ia mengatakan, adanya gugatan yang sesat tersebut harus dihentikan.

"Maka sesat logika ini harus dihentikan dan tidak boleh difasilitasi, apalagi kalau motivasinya adalah politik. Saya sarankan agar para otak kotor, atau mastermind dan dalang dari upaya sabotase PDI Perjuangan ini, untuk berpikir panjang dan tidal usah cari masalah," katanya.

Sebelumnya, Sejumlah empat orang kader PDI Perjuangan (PDIP) yakni Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra melayangkan gugatan terhadap Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) RI atas pengesahan kepengurusan DPP PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puan Benarkan Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati Sebelum Pelantikan, PDIP Siap Gabung Pemerintah?

Puan Benarkan Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati Sebelum Pelantikan, PDIP Siap Gabung Pemerintah?

News | Selasa, 10 September 2024 | 12:47 WIB

Diperpanjang Setahun Lagi, Kepengurusan PDIP Digugat Kadernya ke PTUN Jakarta, Apa Masalahnya?

Diperpanjang Setahun Lagi, Kepengurusan PDIP Digugat Kadernya ke PTUN Jakarta, Apa Masalahnya?

News | Senin, 09 September 2024 | 20:22 WIB

PDIP Protes Cabup Batubara Zahir Ditahan Usai Daftar Pilkada, Ingatkan Soal Telegram Kapolri

PDIP Protes Cabup Batubara Zahir Ditahan Usai Daftar Pilkada, Ingatkan Soal Telegram Kapolri

News | Kamis, 05 September 2024 | 10:39 WIB

Terkini

Legislator PKB: Pemotongan Gaji Pejabat adalah Pesan Kepemimpinan Moral di Tengah Krisis Global

Legislator PKB: Pemotongan Gaji Pejabat adalah Pesan Kepemimpinan Moral di Tengah Krisis Global

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:36 WIB

Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda

Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:32 WIB

Bagaimana Deforestasi Picu Krisis Air dan Pangan? Ini Temuan KEHATI

Bagaimana Deforestasi Picu Krisis Air dan Pangan? Ini Temuan KEHATI

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:30 WIB

Trump Ancam Serang Kuba, Presiden Miguel Daz Canel Siapkan 'Neraka' untuk Pasukan AS

Trump Ancam Serang Kuba, Presiden Miguel Daz Canel Siapkan 'Neraka' untuk Pasukan AS

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:27 WIB

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:27 WIB

Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik 2026, Pastikan Pengemudi Tetap Fit

Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik 2026, Pastikan Pengemudi Tetap Fit

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:26 WIB

Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Tiadakan Operasi Yustisi bagi Pendatang Baru, Tapi...

Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Tiadakan Operasi Yustisi bagi Pendatang Baru, Tapi...

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:19 WIB

Dulu Terpisah dan Naik Motor, Kini Wawan Bahagia Boyong Keluarga Mudik Gratis ke Tegal

Dulu Terpisah dan Naik Motor, Kini Wawan Bahagia Boyong Keluarga Mudik Gratis ke Tegal

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:58 WIB

Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran

Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:49 WIB

Donald Trump dan Israel Bahas Perluasan Operasi Darat di Lebanon Selatan, Singgung Hizbullah

Donald Trump dan Israel Bahas Perluasan Operasi Darat di Lebanon Selatan, Singgung Hizbullah

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:45 WIB