PDIP Protes Cabup Batubara Zahir Ditahan Usai Daftar Pilkada, Ingatkan Soal Telegram Kapolri

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 05 September 2024 | 10:39 WIB
PDIP Protes Cabup Batubara Zahir Ditahan Usai Daftar Pilkada, Ingatkan Soal Telegram Kapolri
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy. (YouTube/ Intens Investigasi)

Suara.com - DPP PDI Perjuangan protes usai bakal calon bupati Batubara Zahir ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara setelah melakukan pendaftaran. Bagi PDIP, seharusnya aparat menunda dulu proses hukum terhadap Zahir sebagai peserta Pilkada.

"Kami hendak mengingatkan kepada teman-teman di Polda Sumut bahwa ada surat telegram dari Kapolri terkait aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy dalam keterangannya diterima Suara.com, Kamis (5/9/2024).

Ia menjelaskan, kalau berdasarkan Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 itu tertuang tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

"Menunda sementara tidak sama dengan menghentikan perkara. Surat Telegram Kapolri tersebut belum dicabut sampai saat ini dan masih berlaku. Saya meminta teman-teman Polda Sumut tetap mengacu dan mengikuti aturan dalam telegram Kapolri itu dan menunggu hingga proses pilkada ini selesai," katanya.

Selain adanya Surat Telegram Kapolri, Kejaksaan juga menerapkan aturan untuk menunda proses hukum terhadap peserta pemilu 2024.

Aturan itu, tercantum dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis.

Menurutnya, adanya Surat Telegram Kapolri dan Instruksi Jaksa Agung untuk menunda proses hukum bagi peserta Pemilu 2024 itu sudah berlangsung baik dan mampu menjaga kondusifitas pemilu.

"Aturan dari kedua institusi penegak hukum itu juga sangat baik untuk menghindari dugaan-dugaan adanya penyanderaan hukum, atau politisasi hukum. Jangan sampai muncul anggapan bahwa penahanan terhadap peserta pemilu terjadi karena adanya pertimbangan-pertimbangan berdasarkan kepentingan politik pihak tertentu," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta, calon bupatinya tersebut diperlakukan seperti edaran dalam Surat Telegram Kapolri tersebut sehingga yang bersangkutan dapat fokus mengikuti pilkada.

baca juga

"Proses pemilukada sudah berjalan dan beliau memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk mengikuti pemilu. Tentu saja proses hukum tidak berhenti dan akan terus berjalan kembali setelah proses pilkada selesai," katanya.

"Penahanan ini juga tidak menghentikan proses pencalonan yg sudah berjalan di KPU bagi yang bersangkutan. Akan tetapi penahanan ini akan mengganggu yang bersangkutan dalam mengikuti pemilukada karena ruang gerak ybs tidak lagi leluasa menyampaikan dan mensosialisasikan visi-misi kepada calon pemilih," sambungnya.

Sebelumnya, Eks Bupati Batubara, Zahir yang menjadi tersangka kasus dugaan suap, memanfaatkan masa penangguhan penahanannya dengan mendaftar Pilkada serentak 2024.

Meski berstatus tahanan kota, Zahir yang menjadi tersangka dugaan suap rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara ini, mendaftar sebagai Calon Bupati (Cabup) Batubara.

Zahir diusung sebagai Cabup Batubara oleh empat partai politik yakni PDIP, Hanura, Ummat dan Gelora, dan telah resmi mendaftar ke KPU pada Rabu (28/8/2024) kemarin.

Apes baginya, usai mendaftar sebagai Cabup Batu Bara, Zahir kembali diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Sumut di kediamannya, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, Selasa (3/9/2024) sekira pukul 02.00 WIB.

"Iya benar ditahan," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setiawan.

Namun demikian, Andry belum bersedia memberikan keterangan lebih detail, karena proses pemeriksaan terhadap tersangka masih dilakukan penyidik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat: Konfigurasi Politik Dedie-Jenal vs Sendi-Melli, Bakal Bertarung Sengit di Pilwalkot Bogor

Pengamat: Konfigurasi Politik Dedie-Jenal vs Sendi-Melli, Bakal Bertarung Sengit di Pilwalkot Bogor

Kotak Suara | Kamis, 05 September 2024 | 06:05 WIB

Puan Maharani Sebut Pilkada Jateng Bukan Perang Bintang: Serem Banget

Puan Maharani Sebut Pilkada Jateng Bukan Perang Bintang: Serem Banget

Kotak Suara | Kamis, 05 September 2024 | 01:00 WIB

Profil Chico Hakim, Sosok yang Bersitegang dengan Silfester Matutina Saat Jeda Iklan

Profil Chico Hakim, Sosok yang Bersitegang dengan Silfester Matutina Saat Jeda Iklan

News | Rabu, 04 September 2024 | 21:42 WIB

Catat! Bang Doel Bakal Naikkan Insentif Ketua RT Jadi Rp4 Juta dan Ketua RW Rp5 Juta jika Menang Pilkada Jakarta

Catat! Bang Doel Bakal Naikkan Insentif Ketua RT Jadi Rp4 Juta dan Ketua RW Rp5 Juta jika Menang Pilkada Jakarta

News | Rabu, 04 September 2024 | 16:18 WIB

Maju di Pilkada 2024, Ronal Surapradja Sempat Tolak Nafkahi Istri Rp 1 Miliar Usai Cerai

Maju di Pilkada 2024, Ronal Surapradja Sempat Tolak Nafkahi Istri Rp 1 Miliar Usai Cerai

Entertainment | Rabu, 04 September 2024 | 16:09 WIB

Bukan soal Jabatan, Rano Karno Temui Jokowi Demi Jakarta

Bukan soal Jabatan, Rano Karno Temui Jokowi Demi Jakarta

Video | Rabu, 04 September 2024 | 14:00 WIB

Projo Bicara soal Hubungan Prabowo-Jokowi, Minta Jangan Diadu Domba!

Projo Bicara soal Hubungan Prabowo-Jokowi, Minta Jangan Diadu Domba!

News | Selasa, 03 September 2024 | 16:19 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×