DPR Setujui Usulan Pemerintah soal Jabatan Ketua Wantimpres Bisa Digilir

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 10 September 2024 | 15:38 WIB
DPR Setujui Usulan Pemerintah soal Jabatan Ketua Wantimpres Bisa Digilir
DPR Setujui Usulan Pemerintah soal Jabatan Ketua Wantimpres Bisa Digilir. (Tangkapan layar/Bagaskara)

Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Warimpres DPR RI menyepakati usulan pemerintah soal Ketua Dewan Pertkmbangan Presiden atau Wantimpres nantinya bisa dijabat secara bergilir. Hal itu disepakati dalam pembahasan Revisi UU Wantimpres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). 

Awalnya, Panja membahas DIM pemerintah 23 ayat 2. Klausul itu berbunyi, Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden. Sementara itu, Pemerintah telah mengusulkan agar ketua Wantimpres bisa dijabat secata bergilir.

"Usulan Pemerintah: ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden," bunyi usulan Pemerintah dalam DIM 23 yang dibacakan dalam Rapat Panja.

Menanggapi hal itu, Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan, prinsipnya usulan itu mengikuti sistem presidential. Menurutnya, hal itu menjadi kebutuhan presiden. 

"Prinsipnya ini ini kan dalam rangka sistem presidensil dan ini menjadi kebutuhan presiden dan penetapan keanggotaan kemarin kalau nggak salah dari draft DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua dan berikut berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada Presiden," katanya.

"Maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian. Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan kepada DPR," sambungnya.

Menanggapi itu, Ketua Panja RUU Wantimpres DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek selaku pimpinan rapat menyimpulkan, usulan pemerintah ingin agar Ketua Wantimpres bisa dijabat secara bergantian.

"Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. Kayak macam organisasi itu kan ada memang keguanya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu," kata Awiek.

Awiek pun lantas meminta persetujuan mengenai usulan pemerintah itu terhadap para anggota Panja yang hadir dalam rapat. Mayoritas anggota pun menyatakan persetujuannya.

"Gimana, setuju ya usulan Pemerintah? Ketok ya?" tanya Awiek kepada para anggota kemudian palu ketuk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akun Fufufafa Diduga Gibran Komentar Rasis ke Warga Papua, Veronica Koman Murka!

Akun Fufufafa Diduga Gibran Komentar Rasis ke Warga Papua, Veronica Koman Murka!

News | Selasa, 10 September 2024 | 14:50 WIB

Bantah Anak Buahnya Pukul Mahasiswa usai Selfie dengan Jokowi, Danpaspampres: Bila Ingin Foto Presiden, Jangan Ngotot!

Bantah Anak Buahnya Pukul Mahasiswa usai Selfie dengan Jokowi, Danpaspampres: Bila Ingin Foto Presiden, Jangan Ngotot!

News | Selasa, 10 September 2024 | 14:21 WIB

Ancang-ancang Segera Disahkan, DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU Kementerian Negara ke Rapat Paripurna Terdekat

Ancang-ancang Segera Disahkan, DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU Kementerian Negara ke Rapat Paripurna Terdekat

News | Senin, 09 September 2024 | 21:50 WIB

Tak Gentar Dipolisikan Relawan Gibran, Rocky Gerung Sebut Laporan Absurd hingga Dinasti Jokowi Doyan Lapor, Kenapa?

Tak Gentar Dipolisikan Relawan Gibran, Rocky Gerung Sebut Laporan Absurd hingga Dinasti Jokowi Doyan Lapor, Kenapa?

News | Senin, 09 September 2024 | 18:17 WIB

Terkini

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:34 WIB

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:21 WIB

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:20 WIB

Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif

Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:17 WIB

Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan

Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:17 WIB

Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen

Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:13 WIB

WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban

WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:09 WIB

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:05 WIB

UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!

UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:01 WIB

Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!

Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:55 WIB