ICW Soroti Dafttar Capim KPK Didominasi Aparat Hukum, Singgung Potensi Pelanggaran Tim Pansel

Kamis, 12 September 2024 | 09:37 WIB
ICW Soroti Dafttar Capim KPK Didominasi Aparat Hukum, Singgung Potensi Pelanggaran Tim Pansel
Ilustrasi KPK. (Dok. KPK)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti banyaknya calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari aparat penegak hukum dan sudah dinyatakan lolos seleksi tahap profile assessment.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan pihaknya mencatat bahwa dari total 20 nama capim KPK, 45 persen atau sebanyak 9 orang di antaranya berasal dari lembaga penegak hukum.

Lantas, Kurnia mempertanyakan adanya niat Tim Panitia Seleksi (Pansel) agar KPK diisi oleh aparat penegak hukum.

"Bila itu benar, maka ada sejumlah potensi pelanggaran dan kesesatan berpikir pada cara pandang tersebut," kata Kurnia dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/9/2024).

Dia menilai jika Tim Pansel sengaja agar aparat penegak hukum mendapatkan posisi sebagai pimpinan KPK, maka terjadi pelanggaran terhadap Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 soal kesamaan semua orang di mata hukum.

"Mestinya proses seleksi ini dapat mengikuti perintah UU KPK yang memberikan keleluasaan bagi setiap kalangan, sepanjang memenuhi syarat, untuk bisa mendapatkan kesempatan menjadi Komisioner atau Dewan Pengawas KPK," tutur Kurnia.

Selain itu, lanjut dia, dominasi penegak hukum pada proses seleksi ini bisa mengundang persepsi adanya dugaan intervensi pihak lain kepada Pansel.

"Adapun intervensi yang dimaksud dapat berasal dari pihak manapun, misalnya, kalangan eksekutif atau mungkin pimpinan aparat penegak hukum," ujar Kurnia.

Lebih lanjut, dia menyebut hal ini menunjukkan bahwa Pansel tidak memahami kelembagaan KPK.

Baca Juga: ICW Masih Temukan Figur Bermasalah Di Daftar Capim KPK Yang Lolos Tahap Profile Assessment

"Sebab, di dalam UU KPK tidak ditemukan satupun pasal yang mewajibkan kalangan aparat penegak hukum untuk mengisi struktur kepemimpinan KPK," tegas Kurnia.

"Selain itu, cara pandang tersebut justru membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda," tambah dia.

Kurnia juga menilai hal ini berpotensi membuat publik kesulitan untuk memastikan independensi pimpinan yang berasal dari penegak hukum jika nantinya KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi di instansi asalnya.

Sebelumnya, Tim Pansel Capim dan Dewas KPK mengumumkan 20 nama Capim KPK yang lolos tahap profile assessment.

Dari 20 nama tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dinyatakan lolos sementara tidak ada nama Nurul Ghufron.

Selain itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan juga dinyatakan lolos profile assessment oleh Tim Pansel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI