MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK, Begini Dissenting Opion Arsul Sani

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 12 September 2024 | 16:27 WIB
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK, Begini Dissenting Opion Arsul Sani
Hakim Konstitusi Arsul Sani di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ternyata ada pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Novel Baswedan dkk terkait syarat usia calon pimpinan KPK. Dalam sidang putusan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dissenting opinion itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani.

"Terhadap putusan Mahkamah, terdapat pendapat berbeda dari satu orang hakim konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Arsul Sani," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang pengucapan Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Perkara tersebut diajukan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan bersama 11 orang mantan pegawai KPK lainnya.

Novel dan rekan-rekannya ingin pegawai KPK yang berpengalaman menjalankan fungsi utama KPK juga dapat mendaftarkan diri sebagai capim.

Dalam petitum, para pemohon meminta agar pasal tersebut dimaknai menjadi:

"Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK, yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama satu periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun."

MK menyatakan menolak permohonan para pemohon sebab dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, norma Pasal 29 huruf e UU KPK tidak berubah.

Suasana jalannya sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi sidang MK. [Suara.com/Alfian Winanto]

Akan tetapi, Arsul Sani berpendapat bahwa MK seharusnya mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Mengutip dokumen salinan putusan yang diunduh dari laman resmi MK, Arsul menyoroti pertimbangan MK dalam uji materi sebelumnya, yakni Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Melalui putusan itu, MK memberi ruang bagi pimpinan KPK yang sedang menjabat untuk dapat mengikuti seleksi capim. MK mengubah normal Pasal 29 huruf e UU KPK menjadi:

"Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan."

Menurut Arsul, jika mengacu pada prinsip rasionalitas, MK seyogianya juga perlu memberikan ruang pengecualian kepada pegawai yang bekerja di KPK untuk menjadi calon pimpinan KPK, meski dengan syarat tertentu.

Syarat tertentu yang dimaksud Arsul mencakup dua hal, yakni pegawai KPK yang bersangkutan setidaknya telah bekerja selama 10 tahun berturut-turut, serta bekerja di bidang pencegahan korupsi dan/atau penindakan (penegakan hukum) tindak pidana korupsi.

"Menurut saya, dalil para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian dan permohonan para pemohon patut dikabulkan sebagian, meskipun tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon," demikian Arsul Sani. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Tolak Mentah-mentah Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya!

MK Tolak Mentah-mentah Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya!

News | Kamis, 12 September 2024 | 14:35 WIB

Kaesang Dilaporkan ke KPK soal Kasus Pesawat Jet, Jokowi: Semua Warga Negara Harus Sama di Mata Hukum!

Kaesang Dilaporkan ke KPK soal Kasus Pesawat Jet, Jokowi: Semua Warga Negara Harus Sama di Mata Hukum!

News | Selasa, 10 September 2024 | 22:40 WIB

Sadis! Tahanan KPK Diperlakukan Tak Manusiawi jika Tak Bayar Pungli: Dilarang Salat di Masjid, Makan-Minum Gak Diurus

Sadis! Tahanan KPK Diperlakukan Tak Manusiawi jika Tak Bayar Pungli: Dilarang Salat di Masjid, Makan-Minum Gak Diurus

News | Senin, 09 September 2024 | 18:41 WIB

Sentil KPK usai Batal Periksa Kaesang, Mahfud Ungkit Kasus Rafael Alun Ketahuan Korup usai Anaknya yang Flexing Dicokok

Sentil KPK usai Batal Periksa Kaesang, Mahfud Ungkit Kasus Rafael Alun Ketahuan Korup usai Anaknya yang Flexing Dicokok

News | Kamis, 05 September 2024 | 20:17 WIB

Terkini

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB