Kejagung Periksa Dua Petinggi Waskita Karya Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Kamis, 12 September 2024 | 20:11 WIB
Kejagung Periksa Dua Petinggi Waskita Karya Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II atau Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, dua orang saksi yang diperiksa penyidik, yakni UMA yang merupakan Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya pada periode 2017-2019.

"Kemudian DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Divisi III PT Waskita Karya periode 2017-2018," kata Harli saat dikonfirmasi awak media, Kamis (12/9/2024).

Harli mengatakan, dalam agenda pemeriksaan dua orang petinggi Waskita Karya ini untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi atas tersangka DP, Kuasa KSO PT Waskita-Acset.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa tersangka yang baru ditetapkan oleh pihaknya berinisial DP, selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset.

DP ditetapkan jadi tersangka usai diperiksa bersama dua orang lainnya. DP kemudian langsung dijadikan tersangka lantaran penyidik menemukan bukti kuat soal dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

"Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi, Selasa (6/8) lalu.

Kuntadi mengatakan, DP merupakan tersangka dari hasil pengembangan dari fakta persidangan terhadap empat orang terdakwa yang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Ia menuturkan, keterlibatan DP bermula dari temuan kerjasama antara PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) dengan PT BJT untuk pengusahaan jalan Tol BPJT senilai lebih dari Rp16 triliun.

baca juga

Pada perjanjian, DP bekerja sama dengan mantan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting berinisial TBS guna mengurangi volume tanpa ada kajian teknis terkait pembangunan jalan tol.

“Yang bersangkutan juga mengkondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang dengan bekerja sama dengan saudara DD dan YN," kata dia.

DP juga diduga telah melakukan pengurangan volume yang ada, pada basic design dengan tanpa dilakukan kajian teknis terlebih dahulu.

“Sehingga akibat perbuatan yangbersangkutan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510 miliar,” jelasnya.

Atas perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa BI

Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa BI

News | Selasa, 10 September 2024 | 21:30 WIB

Kejagung Kembali Tetapkan Seorang Tersangka Korupsi Tol Layang MBZ

Kejagung Kembali Tetapkan Seorang Tersangka Korupsi Tol Layang MBZ

News | Selasa, 06 Agustus 2024 | 23:26 WIB

Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Tol MBZ, Djoko Dwijono Melawan

Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Tol MBZ, Djoko Dwijono Melawan

Bisnis | Rabu, 31 Juli 2024 | 10:32 WIB

Terkini

Berita Hoaks, Nama Menkeu Suahasil Nazara Disebut dalam Isu Korupsi Rp500 Triliun

Berita Hoaks, Nama Menkeu Suahasil Nazara Disebut dalam Isu Korupsi Rp500 Triliun

News | Kamis, 17 September 2026 | 10:35 WIB

Persib Tumbangkan FC Seoul, Igor Tolic dan Marc Klok Singgung Persija Jakarta

Persib Tumbangkan FC Seoul, Igor Tolic dan Marc Klok Singgung Persija Jakarta

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 10:35 WIB

3 Serum Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Menghadapi Polusi Sesuai Klaim

3 Serum Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Menghadapi Polusi Sesuai Klaim

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 10:31 WIB

Redmi Note 17 Disebut Downgrade, Xiaomi Ungkap Alasan Tak Lagi Cuma Kejar Chipset

Redmi Note 17 Disebut Downgrade, Xiaomi Ungkap Alasan Tak Lagi Cuma Kejar Chipset

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 10:29 WIB

Honda Klaim Tak Ingin Kualitas Produk Jadi Korban Persaingan Mobil China

Honda Klaim Tak Ingin Kualitas Produk Jadi Korban Persaingan Mobil China

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 10:28 WIB

Mengapa Anak Zaman Now Ingin Jadi YouTuber ketimbang Astronot?

Mengapa Anak Zaman Now Ingin Jadi YouTuber ketimbang Astronot?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 10:26 WIB

Disentil Dokter Tirta dan Dokter Gia, Mengapa Adegan Medis Sinetron Kita Kerap Abaikan Riset?

Disentil Dokter Tirta dan Dokter Gia, Mengapa Adegan Medis Sinetron Kita Kerap Abaikan Riset?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 10:25 WIB

Renggut 3 Nyawa! WNA China Ditemukan di Tambang Ilegal Sumbawa

Renggut 3 Nyawa! WNA China Ditemukan di Tambang Ilegal Sumbawa

Bali | Kamis, 17 September 2026 | 10:24 WIB

Di Balik Riuh Kritik Maudy Ayunda: Saat Kemarahan Warganet Jadi Ladang Cuan Algoritma

Di Balik Riuh Kritik Maudy Ayunda: Saat Kemarahan Warganet Jadi Ladang Cuan Algoritma

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 10:18 WIB

Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027

Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027

Bekaci | Kamis, 17 September 2026 | 10:15 WIB

×