Panen Kritik, Apa Itu Iuran Dana Pensiun yang Sedang Dirancang Pemerintah?

Sabtu, 14 September 2024 | 11:51 WIB
Panen Kritik, Apa Itu Iuran Dana Pensiun yang Sedang Dirancang Pemerintah?
Ilustrasi dana pensiunan anggota DPR (unsplash)

Suara.com - Pemerintah sedang merancang peraturan baru terkait dana pensiun tambahan wajib yang akan memotong upah pekerja. Tak ayal, rencana ini menuai kritik dan penolakan dari para pekerja yang khawatir akan semakin terbebani.

Karyawan swasta akan dibebankan dengan iuran tambahan untuk Dana Pensiun Wajib (Dapen). Pasalnya, dapen wajib disebut berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang rapuh saat ini, pemotongan gaji pekerja untuk iuran dana pensiun tambahan tentu  dapat menggerus daya beli masyarakat.

Apa itu Dana Pensiun?

Iuran dana pensiun adalah sejumlah uang yang secara berkala dibayarkan oleh pekerja atau karyawan, baik secara mandiri maupun melalui perusahaan, ke dalam suatu dana yang dikelola secara khusus.

Dana ini nantinya akan digunakan untuk memberikan manfaat pensiun kepada peserta ketika mereka memasuki masa pensiun.

Secara garis besar, dana pensiun dibagi menjadi dua jenis:

  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK): Dana pensiun yang dikelola oleh lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan asuransi. DPLK biasanya ditujukan untuk pekerja mandiri atau karyawan yang ingin memiliki dana pensiun tambahan.
  • Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK): Dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan untuk memberikan manfaat pensiun kepada karyawannya. DPPK biasanya dikelola oleh perusahaan atau lembaga pengelola dana pensiun yang ditunjuk.

Bagaimana Cara Kerja Iuran Dana Pensiun?

  1. Iuran: Anda akan membayar iuran secara berkala, biasanya dipotong langsung dari gaji. Besaran iuran bisa bervariasi tergantung pada program yang Anda pilih.
  2. Investasi: Dana yang terkumpul dari iuran akan diinvestasikan pada berbagai instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
  3. Manfaat Pensiun: Ketika Anda mencapai usia pensiun, Anda akan menerima manfaat pensiun berupa pembayaran bulanan yang bersifat tetap.

Baca Juga: DPR Setujui Usulan Pemerintah soal Jabatan Ketua Wantimpres Bisa Digilir

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI