Muncul Gerakan Coblos Semua Calon, Pengamat Bilang Begini

Bella Suara.Com
Senin, 16 September 2024 | 21:35 WIB
Muncul Gerakan Coblos Semua Calon, Pengamat Bilang Begini
Ilustrasi surat suara. [Ist]

Suara.com - Pengajar Hukum Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengemukakan bahwa gerakan golput, baik yang mengajak untuk abstain atau mencoblos semua calon, tidak boleh dikriminalisasi menurut hukum pemilu. Hal ini disampaikannya dalam sebuah webinar daring yang diikuti dari Jakarta pada hari Senin.

Menurut Titi, memilih atau tidak memilih merupakan hak bebas setiap warga negara, asalkan dilandasi oleh kesadaran dan pemahaman yang penuh.

“Dari sisi hukum pemilunya, gerakan golput itu, baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon, adalah ekspresi politik yang tidak boleh dikriminalisasi,” kata Titi, mengutip Antara Senin.

Dia menekankan bahwa pemidanaan terhadap gerakan golput hanya dapat diterapkan jika terkait dengan politik uang, kekerasan, ancaman, atau tindakan yang menghalangi hak warga untuk memilih.

“Pemidanaan gerakan golput hanya bisa dilakukan apabila disertai politik uang atau dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih,” ujar Titi.

Titi juga menyoroti bahwa gerakan golput menjadi tantangan bagi partai politik, pasangan calon, dan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, respons yang substansial diperlukan melalui diskursus ide dan program yang kritis.

“Jadi, alih-alih mengancam pemidanaan pada gerakan-gerakan kritis warga, lebih baik kita semua bekerja keras menghadirkan narasi yang betul-betul berorientasi pada politik gagasan dan program, serta meyakinkan publik bahwa memang ini bukan pilkada akal-akalan,” ucapnya.

Selain itu, Titi mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang memperbolehkan kampanye di perguruan tinggi.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat bekerja sama dengan kampus untuk meningkatkan debat publik antara pasangan calon kepala daerah.

Baca Juga: JIS Stadion Bagus Tapi Transportasinya Bermasalah, Rano Karno: Akan Kita Selesaikan

Putusan tersebut, menurut Titi, seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat politik gagasan dan membangun dialog yang lebih substansial dalam Pilkada 2024.

Dalam penutupannya, Titi mengajak untuk tidak terjebak pada memaksa warga untuk menggunakan hak pilih mereka, melainkan meyakinkan bahwa Pilkada tersebut benar-benar dilaksanakan secara bebas, adil, dan autentik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI