Pengamat UI: Gerakan Coblos Semua Paslon Tak Boleh Dikriminalisasi, Golput Itu Ekspresi Politik

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 16 September 2024 | 21:01 WIB
Pengamat UI: Gerakan Coblos Semua Paslon Tak Boleh Dikriminalisasi, Golput Itu Ekspresi Politik
Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, gerakan golput, baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon, tidak boleh dikriminalisasi.

“Dari sisi hukum pemilunya, gerakan golput itu, baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon, adalah ekspresi politik yang tidak boleh dikriminalisasi,” kata Titi dalam webinar yang diikuti secara daring dari Jakarta, Senin (16/9/2024).

Titi menjelaskan, memilih atau tidak memilih merupakan kehendak bebas dari setiap warga negara, sepanjang itu dilandasi oleh kesadaran dan pemahaman penuh.

“Pemidanaan gerakan golput hanya bisa dilakukan apabila disertai politik uang atau dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih,” ujar dia sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Titi, gerakan golput memang menjadi tantangan partai politik, pasangan calon, dan penyelenggara pemilu. Hal itu perlu direspons secara substantif melalui diskursus gagasan dan program secara kritis.

Di samping itu, kata dia, perlu pula dipastikan bahwa pemilihan kepala daerah bukan hanya agenda periodik, tetapi juga murni diselenggarakan berdasarkan asas prinsip pemilu yang bebas dan adil.

“Jadi, alih-alih mengancam pemidanaan pada gerakan-gerakan kritis warga, lebih baik kita semua bekerja keras menghadirkan narasi yang betul-betul berorientasi pada politik gagasan dan program, serta meyakinkan publik bahwa memang ini bukan pilkada akal-akalan,” ucap Titi.

Di sisi lain, Titi mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang membolehkan kampanye di perguruan tinggi. Menurut dia, KPU bisa menggandeng kampus untuk mengoptimalisasi debat publik antar pasangan calon kepala daerah.

Ia menilai, putusan tersebut semestinya menjadi instrumen untuk memperkuat politik gagasan dan menghadirkan dialektika yang lebih substansial dalam Pilkada 2024.

Baca Juga: Waspada! Kotak Kosong Berpotensi Menang Pilkada 2024, KPU Didesak Segera Atur Jadwal Pilkada Ulang

“Sehingga kita tidak terjebak pada pemaksaan-pemaksaan warga untuk menggunakan hak pilih, sementara warganya sendiri tidak teryakinkan bahwa ini adalah pilkada yang betul-betul genuine (asli), autentik, bebas, dan adil. Ini refleksi buat kita semua,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI