"Jadi semua yang dari Bapak itu sampai kepada pimpinan. Dan kami mendisposisikan kepada Deputi Penindakan yang menjadi tugas dan kewenangannya untuk melakukan penelitian. Dan selanjutnya supaya dilaporkan kepada pimpinan," ucap Tanak.
Meski begitu, Tanak juga menyebut lembaganya sangat sibuk menangani banyak perkara sehingga laporan dari PPATK terlupakan dan belum ditindaklanjuti.
"Memang biasanya kami, karena banyak juga pekerjaan, sehingga bisa terlupakan juga," ucap Tanak.