3. Pengaturan Ekspor Sedimen dan Pasir Laut di Indonesia
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menghentikan izin ekspor pasir laut sejak 2003, namun kegiatan ini kembali diperbolehkan melalui PP Nomor 26 Tahun 2023. Dalam kebijakan terbaru ini, hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan, termasuk untuk ekspor, terdiri dari pasir laut dan material sedimen lainnya seperti lumpur.
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum ekspor dilakukan, yaitu kebutuhan dalam negeri harus sudah terpenuhi. Selain itu, pengelolaan hasil sedimentasi laut dilarang di beberapa wilayah seperti zona inti kawasan konservasi perairan, pelabuhan, dan wilayah izin usaha pertambangan (IUP).