"Meskipun kita sudah punya pasal 28H ayat 2 soal affirmative action kelompok-kelompok yang termarjinal untuk mendapat perlakuan khusus tapi ternyata kalau paradigma warganya seperti fufufafa bisa dikatakan waduh demokrasi dan negara kita tidak punya harapan kalau seperti itu mayoritas," pungkasnya.