Prabowo-Gibran Siap Bentuk Kabinet Zaken, Ketua Golkar Ogah Komentar

Jum'at, 20 September 2024 | 22:23 WIB
Prabowo-Gibran Siap Bentuk Kabinet Zaken, Ketua Golkar Ogah Komentar
Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Hanya dalam hitungan hari, Pemerintahan Prabowo-Gibran bakal memegang tampuk kekuasaan hingga lima tahun mendatang. Pembentukan kabinet kini menjadi sorotan, lantaran Pemerintahan Prabowo-Gibran berniat membentuk susunan menteri yang terdiri dari kalangan profesional atau Kabinet Zaken.

Zaken Kabinet sendiri sebenarnya pernah populer di masa Perdana Menteri ke-10 Indonesia, Juanda Kartawidjaja, sebelum Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959.

Merespons keinginan Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk membentuk Kabinet Zaken, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memilih enggan berkomentar. Ia malah mengatakan bahwa hal tersebut bukan kewenangannya.

"Kita ini jangan mengomentari sesuatu yang melebihi batas kewenangan kita," katanya di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (20/9/2024).

Tak cuma soal itu, Bahlil juga ogah mengomentari susunan kabinet yang bakal diisi Kader Partai Golkar pada Pemerintahan Prabowo Subianto.

"Penyusunan anggota kabinet, kami serahkan sepenuhnya kepada bapak presiden terpilih yakni Pak Prabowo Subianto," katanya.

Bahlil menegaskan bahwa pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo Subianto sebagai pemimpin negara.

"Biarkan yang punya hak prerogatif yang akan menentukan siapa. Kami di dalam diskusi baru berbicara tentang bagaimana bangsa ini ke depan," ucapnya.

"Menyangkut dengan nama dan segala macam saya pikir tinggal tunggu mainnya saja," katanya.

Baca Juga: Bahlil Soal Peluang Jokowi Masuk Golkar: Belum Ada Permintaan

Lebih lanjut, Bahlil mengaku bahwa Golkar di bawah kepemimpinannya tidak memiliki target mengisi kursi kabinet dalam Pemerintahan Prabowo nanti.

"Saya tidak pernah membuat target. Tapi tolong ceritakan, ketua umum terdahulu sudah ngomongkan kan, jadi kita lihat lah perkembangannya ya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi undang-undang.

Adanya revisi UU Kementerian Negara mengubah jumlah nomenklatur kementerian. Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Pengesahan itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus. Seluruh fraksi di DPR RI pun menyatakan persetujuannya terhadap RUU Kementerian Negara menjadi UU.

"Kami akan menanyakan kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan seperti di atas apakah dapat disetujui?," kata Lodewijk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI