Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan terhadap Tan Paulin guna mengusut aliran dana Rita Widyasari dalam kepengurusan batu bara.
"Nah dari uang (Rita Widyasari) tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antaranya saudara TP (Tan Paulin),” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.
“Makanya karena kita sedang menangani saudara RW (Rita Widyasari) ini TPPU-nya, kita mencari ke mana sih uang dari situ gitu, dari saudara RW, ya salah satunya ke TP,” tambahnya.
KPK mengestimasi, Rita menerima uang sekitar USD 3,5-5 untuk setiap metrik ton tambang batu bara dari perusahaan tambang.
Oleh sebab itu, lanjut Asep, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Tan Paulin, apakah uang tersebut merupakan hasil jual beli barang atau perjanjian kerja.
"Misalnya beli barang dari Bu TP (Tan Paulin) Nah uangnya dari sana kan. Itu yang kita konfirmasi termasuk ke beberapa orang termasuk bukan hanya Bu TP saja," ujarnya.
Rita sendiri merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kertanegara. Rita juga terlibat suap terhadap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.